BOGOR-Pria berinisial YP (27) berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor lantaran melakukan penipuan dengan modus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.
Jasa tersebut ia tawarkan melalui sejumlah akun media sosial seperti Facebook dan WhatsApp (WA).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku menawarkan SIM dan dokumen penting lainnya dengan harga yang lumayan mahal.
Di antaranya jasa pembuatan KTP Rp400 ribu, SIM C SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan B2 Rp900 ribu, Kartu Vaksin Rp250 ribu dan BPJS Rp350 ribu.
Kemudian, Kartu Keluarga seharga Rp500 ribu, Kartu Nikah Rp800 ribu, Akta Lahir Rp600 ribu, Akta Cerai Rp600 ribu, Ijazah SMP SMA Rp600 ribu hingga Ijazah S1 D3 Rp700 ribu dan lain-lain.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa tes, kemudian pelaku meminta sejumlah uang. Namun setelah uang di transfer melalui akun DANA dengan nomor 085772962763 atas nama NITA NATALIA, SIM yang dijanjikan tidak diberikan oleh pelaku,” katanya.
Menurut Bismo, pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan harga Rp600 ribu, kemudian korban transfer Rp300 ribu sebagai DP. “Jika sudah jadi (SIM), si pelaku meminta korban mengirim untuk pelunasan senilai Rp300 ribu. Tapi tidak kunjung dikirim juga,” katanya.
Adanya perbuatan penyalahgunaan media sosial itu patut menjadi perhatian semua pihak, lanjut Bismo, sebab menjadi peluang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk mencari korban.
“Ini tentunya sangat berbahaya dan ini adalah salah satu penipuannya yaitu menerbitkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer, tidak kunjung dikirim,” katanya.
Atas terbongkarnya kasus itu, Bismo mengapresiasi masyarakat yang sebelumnya mengadukan adanya pengalaman pribadinya.
Sebab, Ia mengaku, mendapatkan informasi tersebut dari nomor hotline Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.
“Nomor aduan itu saya share kepada masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan ke saya, kronologinya secara detail saat itu. Terimakasih atas kooperatif dari seluruh masyarakat Bogor yang menginfokan ke kami dari Polresta Bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti dua unit smartphone milik pelaku. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan untuk mempermudah membuatsurat -surat berharga,” katanya. (Be-031)
Discussion about this post