BOGOR-Kasus perkosaan yang mengintai anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini menimpa anak dari seorang ibu berinisial (S) warga Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Anaknya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang oknum pegawai Koperasi PDAM Kota Bogor bernama Toni Setiawan.
Berdasarkan pengakuan ibu korban, kejadian sudah berlangsung selama dua tahun sejak Desember 2021 hingga saat ini dan anaknya telah hamil 7 bulan.
Kejadian berawal saat anak sedang berjalan sendiri di rumahnya, saat itu pelaku melihat dan mengikuti korban, suasana sepi langsung membawa korban ke dalam kontrakannya.
Selama kejadian hampir dua tahun, anaknya menutupi aksi bejat pelaku pedofil tersebut, karena sering diancam jika memberitahu keluarganya.
Namun, seiring waktu berjalan, pada saat bulan puasa lalu, sang kakak berinisal (K) mulai curiga dengan bentuk tubuh sang adik.
Ketika didesak, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku bernama Toni yang merupakan tetangga korban.
Dengan pengakuan sang adik, akhirnya pihak keluarga mendatangi bidan untuk memeriksakan kandungan adiknya.
“Ternyata sudah hamil 7 bulan, dan pengakuan adik saya setiap kali disetubuhi setelah selesai ditendang untuk keluar kontrakan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, dirinya bersama keluarga melaporkan tindak pemerkosaan tersebut ke Polresta Bogor Kota pada 28 Mei 2023 dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/355/V/2023/SPKT/ Polresta Bogor Kota.
Sementara itu Kasat Reskrim Kota Bogor, Kompol Rizka Fadila mengatakan perkara pemerkosaan itu sudah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan tersangka sudah ditahan.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan sejak 29 Mei 2023 sehari setelah pelaporan,” katanya.
Kasus tersebut kini diperkuat kuasa hukum korban, kantor hukum A. Noor Ally SH and Associates. Noor Ally mengaku bakal mengawal kasus tersebut sampai selesai.
Noor Ally mengungkapkan, Rabu (7/6/2023) pihak korban mendatangi kantor hukumnya untuk melaporkan perkara kasus pemerkosaan atau pencabulan yang dilakukan oleh pelaku bernama Toni Setiawan kepada anaknya.
“Kami sudah menerima laporan korban melalui ibunya. Langkah kami akan meminta kejelasan dari Polresta Bogor Kota mengenai kasus pemerkosaan ini,” kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya itu.
Dirinya juga akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan dari perkara tersebut. Pasalnya, tersangka sudah ditahan sejak 29 Mei 2023 lalu.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan soal tuntutan dan dakwaan yang akan dilakukan kedepannya.
“Kita akan mengawal kasus ini sampai selesai dan menjadi antensi DPC KAI Bogor Raya,” katanya. (be-031)
Discussion about this post