BOGOR-Dua mucikari asal Kecamatan Tanah Sareal (Tansa), Kota Bogor ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor.
Mereka Iklankan wanita melalui aplikasi dengan rata-rata harga Rp500-1 juta.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilha mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau Mucikari pada Minggu (2/4) dini hari di salah satu apartemen di Kota Bogor.
“Dimana korban atas nama SJ, (memesan wanita) melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Rizka menyebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang pria dengan inisial FE dan YM. Yang mana FE bertugas sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.
“Sedangkan YM ini adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV,” katanya.
Untuk modusnya, kata Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, peran dari FE ini yang nantinya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci dan dibantu tersangka kedua YM.
“Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan dan tersangka FE ini melakukan penjemputan kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam,” katanya.
Aktivitas TPPO, sambung Rizka, sudah sering dilakukan oleh tersangka dan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman traffic penyediaan wanita ini.
“Kita masih melakukan pendalaman traffic bagaimana intensitasnya. Tapi kalo dari hasil pemeriksaan dalam semalam (wanita bisa melayani) dua kali pelanggan,” katanya.
Rizka menyebut, kedua tersangka ini mengiklankan wanita yang dijualnya dengan rata-rata harga Rp500-1 juta.
Terhadap perbuatan pelaku, kedua pelaku pun kenakan pasal berlapis mulai dari TPPO dan juga prostitusi online atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan mucikari dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian, tambah Rizka, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap TPPO.
“Tidak hanya (pencegahan TPPO) di bulan puasa, tetapi juga aktivitas yang memudahkan adanya tindak pidana prostitusi. Jadi kalo misalnya berbicara tentang TPPO itu ada, dan faktanya kami sudah melakukan pengungkapan,” jelas Rizka.
Menurur Rizka, Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus meningkatkan untuk melakukan upaya preventif, upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO.
“Apabila ditemukan suatu usaha atau kegiatan yang mempermudah tindak pidana prostitusi. Untuk lokasi-lokasi yang dicurigai ada, tetapi yang harus kita antisipasi tempat penginapan atau kos-kosan yang rendah tingkat pengawasannya,” katanya. (BE031)
Discussion about this post