BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial MF (26) berhasil diringkus dalam pelariannya menuju Garut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa pengejaran dramatis berakhir di Tol Cisumdawu pada Sabtu (23/5/2026) pagi. Polisi bahkan harus melepaskan tembakan tegas terukur ke arah mobil yang dikendarai pelaku karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena sakit hati yang mendalam. Keduanya merupakan teman lama semasa SMK yang baru kembali menjalin komunikasi lewat media sosial.
Petaka bermula saat keduanya bertemu di kawasan Air Mancur, Bogor, pada 2 Mei lalu. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban saat menanyakan kondisi orang tuanya. Ucapan tersebut memicu dendam yang membuat pelaku merencanakan aksi pembunuhan dua minggu kemudian.
“Karena sakit hati yang mendalam, tersangka mengajak korban bertemu kembali pada 22 Mei 2026 dengan sudah menyiapkan sejumlah peralatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol Rio dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Aksi kekerasan terjadi pada pertemuan kedua, pelaku sempat menunjukkan golok dan meminta sejumlah uang kepada korban, namun ditolak.
Di kawasan Pakansari, pelaku menjerat leher korban menggunakan dasi hingga pingsan lalu pelaku membawa korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban.
Saat melintasi wilayah Yasmin/Soleh Iskandar, pelaku membuang korban ke jalan raya meski menyadari korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan (bergerak).
Sementara itu pelaku membawa kabur mobil dan barang berharga korban ke arah Garut sebelum akhirnya dicegat di Tol Cisumdawu.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris (milik korban), golok dan dasi yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Identitas, pakaian, serta uang tunai Rp4 juta milik korban.
Atas tindakan sadisnya, MF kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 dan 458 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Darurat Tahun 1951.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Rio. (Zulfi)





















Discussion about this post