BOGOR – Selama satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor kota menangkap 33 pengedar dan pengguna narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Di antara 33 tersangka ini, ada 4 residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang, ada yang di Cilegon, Banten; Cirebon, Jawa Barat dan di antaranya ada yang melakukan sekali, dua kali, dan tiga kali tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso ketika menggelar jumpa pers, Selasa (6/6/2023).
Para tersangka, kata Bismo, diamankan dari 40 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Di antaranya wilayah Kecamatan Bogor Utara 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, Bogor Tengah 5 titik, Bogor Barat 9 titik dan Tanah Sareal 5 titik.
“Adapun barang bukti yang kita amankan sabu 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram, dan psikotropika sebanyak 149 butir,” kata Bismo.
Bismo menegaskan operasi dan penindakan terhadap penyalah guna narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya meminimalkan kejahatan jalanan tawuran dan balap liar di wilayah hukum Bogor Kota.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka pengedar obat psikotropika dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika Pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (be-031)
Discussion about this post