• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 13, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Bacok Pelajar Hingga Tewas, Tukul Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Bacok Pelajar Hingga Tewas, Tukul Dituntut 7,5 Tahun Penjara
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sang jagal pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, ASR alias Tukul menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Atas perbuatannya, Tukul dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.

“Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).

“Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Riyanto mengatakan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Reputasinya sebagai residivis jadi salah satu pertimbangannya.

“Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal,” kata Riyanto.

BACAJUGA

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

11 Juni 2025
Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

9 Juni 2025
Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

7 Juni 2025

Alasan pihaknya menuntut maksimal, pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal.

Persidangan dengan terdakwa Tukul akan dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Agenda sidang selanjutnya besok, karena ini kan perkara anak, jadi harus cepat. Besok agendanya pledoi,” kata Riyanto.

Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, didakwa dengan pasal berlapis.

Atas perbuatannya, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (be-031)

Tags: Kota Bogorpn bogortukul
Previous Post

Santri Ponpes Tahfidz Tanbihul Ghofilin Cibinong Jadi Korban Kekerasan senior

Next Post

Dalam Sebulan, 33 Kurir Hingga Bandar Narkoba Ditangkap di Bogor

Related Posts

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?
Bogor Plus

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
0

‎BOGOR – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor memasuki babak akhir. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama...

Read more
Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum
Bogor Plus

Sekum HIPMI Kota Bogor Ramaikan Bursa Bakal Calon Ketum

11 Juni 2025
0

BOGOR - Jelang musyawarah cabang (muscab) HIPMI Kota Bogor awal Juli 2025, bursa calon Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia...

Read more
Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan
Bogor Plus

Dilengkapi Fasilitas Setara Mall, Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

9 Juni 2025
0

BOGOR - Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor kini mendekati 100 persen. Untuk...

Read more
Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB
Bogor Plus

Revitalisasi Jembatan Otista Sia-sia. Faktanya, Jalan Otista Kerap Padat Gegara Pintu Masuk KRB

7 Juni 2025
0

BOGOR - Kemacetan lalulintas di Jalan Otista Kota Bogor masih saja terjadi. Padahal pemerintah telah menghabiskan Anggaran Rp51 miliar untuk...

Read more

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah