BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Setelah kemarin, Senin (31/08/2026) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Pemkab Bogor Yunita Mustika Putri namun tidak hadir.
Dalam kasus ini, KPK membuka peluang juga memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemotongan atau penyunatan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Rudy sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Bupati Bogor diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Budi.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara untuk memberikan keterangan.
“Pemeriksaan saksi diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terkait,” ujarnya.
Diketahui, pada Senin 31 Agustus 2026, tim penyidik memanggil Adi Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adi Mulyadi hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB.
Selain Adi Mulyadi, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor, Rizki Setiawan selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor. Keduanya sudah hadir pada pukul 10.33 WIB.
Tak hanya itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Yunita Mustika Putri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor. Namun demikian, saksi dimaksud belum hadir.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme pemungutan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, serta dugaan pemotongan yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Saat ini KPK tengah menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda.
KPK telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain perkara dugaan pemotongan insentif di Bappenda, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam rangka penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Kamis 27 Agustus, penyidik menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, Jumat 28 Agustus, penggeledahan dilanjutkan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)





















Discussion about this post