BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak satu perusahaan di wilayah Klapanunggal yang diduga kuat melakukan pencemaran udara, pada Senin (11/9/2023).
Penindakam dilakukan atas pengaduan masyarakat melalui Whatssapp tentang pencemaran udara berupa gangguan kebauan dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan di Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal pada 8 September 2023 kemarin.
Pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakkum) LH secara konsisten dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan pencemaran air di wilayah Kabupaten Bogor terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, ada satu perusahaan yang melakukan pelanggaran tertentu, sehingga saluran pembuangan air limbah tanpa izin ditutup karena air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler.
“Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan diterbitkan sanksi administratif. Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor,” katanya.
Menurutnya, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Discussion about this post