• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, November 5, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR– Permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya resmi diajukan oleh warga Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad.

Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan oleh Geri Permana selaku kuasa hukum Haidy Arsyad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin, 15 Juni 2026.

KIP Jabar sebelumnya telah memutus sengketa informasi antara Haidy Arsyad dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Dalam Putusan Nomor: 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, Majelis Komisioner KIP Jabar telah memerintahkan dan mewajibkan Pemdes Tapos 2 untuk menyerahkan salinan dokumen terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022-2023 serta bukti kuitansi belanja barang dan jasa kepada Haidy Arsyad selambat-lambatnya pada 21 Juli 2025.

BACAJUGA

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

2 November 2026
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dukung Gerakan Indonesia ASRI Melalui Penanaman Pohon

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dukung Gerakan Indonesia ASRI Melalui Penanaman Pohon

30 Oktober 2026
Komitmen Terhadap Wisata Alam Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Resmikan Eiger Nature

Komitmen Terhadap Wisata Alam Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Resmikan Eiger Nature

28 Oktober 2026
Dishub Kota Bogor Dorong Transformasi Angkot Konvensional Jadi Modern dan Ramah Difabel

Dishub Kota Bogor Dorong Transformasi Angkot Konvensional Jadi Modern dan Ramah Difabel

27 Oktober 2026

“Namun hingga kini perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan, sehingga eksekusi ini diajukan kepada PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk bagi negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Geri.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdapat sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sanksi administratif yang kami mintakan kepada pengadilan terhadap Termohon Eksekusi berupa pemberhentian tetap jabatan Kepala Desa Tapos 2 tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Selain itu, kami juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Tak berhenti di situ, melaporkan Pemdes Tapos 2 ke Komnas HAM juga telah menjadi pertimbangan tersendiri bagi kami. Sebab, tidak memberikan hak atas informasi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sebenarnya telah diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Geri.

Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah permohonan eksekusi yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Menurut Haidy, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, terlebih informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Permohonan eksekusi ini merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” ujar Haidy.

Praktisi hukum lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Depok yang saat ini sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, maka potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan semakin meningkat,” katanya.

Haidy menambahkan, upaya yang ditempuh melalui jalur hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menghormati hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.

“Perkara ini bukan hanya tentang Desa Tapos 2, tetapi juga tentang tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap saja dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis,” pungkasnya. (Zulfi Kusuma)

Tags: haidy arsyadkabupaten bogorKasus hukumkepala desakip jabarpemdes tapos 2PTUN Bandung
Previous Post

Jalan Lingkar Dramaga Jadi Sarang Peredaran Miras, Polsek Amankan Puluhan Botol Berbagai Merek

Next Post

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Related Posts

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

2 November 2026
0

BOGOR - Konflik lahan antara pemilik Palm Boko Ozzy Sudiro dan Sentul City terus mengemuka. Direktur Eksekutif Center for Budget...

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dukung Gerakan Indonesia ASRI Melalui Penanaman Pohon

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dukung Gerakan Indonesia ASRI Melalui Penanaman Pohon

30 Oktober 2026
0

BOGOR- Sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, Perumda Air Minum...

Komitmen Terhadap Wisata Alam Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Resmikan Eiger Nature

Komitmen Terhadap Wisata Alam Berkelanjutan, Menteri Pariwisata Resmikan Eiger Nature

28 Oktober 2026
0

BOGOR-EIGER meresmikan EIGER Nature di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai destinasi ekowisata yang memadukan petualangan, edukasi, dan pelestarian alam. Mengusung...

Dishub Kota Bogor Dorong Transformasi Angkot Konvensional Jadi Modern dan Ramah Difabel

Dishub Kota Bogor Dorong Transformasi Angkot Konvensional Jadi Modern dan Ramah Difabel

27 Oktober 2026
0

BOGOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menyiapkan terobosan baru dalam penataan transportasi publik. Tidak hanya berfokus pada penguraian...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Mencuat Kasus Penghinaan Jenderal A.H. Nasution, Ketum Barisan Pelopor Soroti Pentingnya Pembenahan Moral Bermedia Sosial

Mencuat Kasus Penghinaan Jenderal A.H. Nasution, Ketum Barisan Pelopor Soroti Pentingnya Pembenahan Moral Bermedia Sosial

4 November 2026
Tumbangkan Kabupaten Bekasi, Tim Voli Pasir Putri Bogor Amankan Tiket Babak II Porprov Jabar 2026

Tumbangkan Kabupaten Bekasi, Tim Voli Pasir Putri Bogor Amankan Tiket Babak II Porprov Jabar 2026

4 November 2026
Bravo! Tujuh Petarung Muaythai Kabupaten Bogor Tembus Semifinal Porprov XV Jabar 2026

Bravo! Tujuh Petarung Muaythai Kabupaten Bogor Tembus Semifinal Porprov XV Jabar 2026

4 November 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah