BOGOR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, melarang masyarakat membangun diatas lahan Hunian Tetap (Huntap) Korban bencana di semua wilayah Kabupaten Bogor.
Kasie Subkor DPKPP Kabupaten Bogor, Iim Kamaludin menegaskan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di lahan para korban bencana.
“Sepanjang belum diserahkan secara resmi, tidak boleh mengurangi atau menambah bangunan tanpa seizin dinas,” katanya.
Ditanya soal adanya bangunan di wilayah Bogor Barat, tepatnya di lokasi Huntap, dia mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut.
“Saya barusan telepon kades, supaya jangan ada penambahan bangunan apapun sepanjang belum ada penyerahan secara resmi,” katanya.
Sementara itu, terkait salah satu bangunan yang berada di lahan Huntap Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya, Asep dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) mengaku akan segera membongkar bangunan tersebut setelah diberikan teguran oleh DPKPP.
Discussion about this post