BOGOR-Kasus sopir viral karena halangi ambulans DPD PKS Kota Bogor berakhir damai. Hal itu setelah kedua belah pihak dihadirkan di Mako Polresta Bogor.
Dalam keterangannya pria inisial TM itu mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan langsung oleh istri (TM).
“Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah dikenakan tilang serta membayar tilang,” kata Istri TM dihadapan wartawan, Rabu (10/5/2023).
Istri TM menambahkan, suaminya ingin menyelesaikan kasus viral ini secara damai. Dirinya berharap, untuk kasus ini dinyatakan selesai.
“Suami saya juga ingin berdamai dengan pihak yang bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara perkara lainnya dan ingin di nyatakan selesai begitu,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak PKS yang diwakili Kabid Kesejahteraan Sosial PKS Kota Bogor Rudiyanto sudah memaafkan TM.
“Kami dari pihak ambulan PKS. Karena beberapa waktu lalu ambulan kami itu kejadiannya, dan kami sudah memaafkan. Yang kedua kami juga tidak membuat laporan mungkin inisiatif pelangaran,” katanya.
Diwaktu yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka WNA tersebut djerat dengan UU Lalin Angkutan Jalan, UU RI No. 22 tahun 2009, Pasal 287 ayat 4 UU Lalin Angkutan Jalan.
Dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama, bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulan, dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp.250 ribu.
“Kemudian kita kenakan tilang, dan sudah diberikan kepada pelanggar, sudah dibayar kepada kas negara,” ungkap Kapolresta.
Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai. Meski WNA tersebut mengaku tidak paham, proses hukum tetap berjalan. Diketahui WNA asal Saudi tersebut sudah 12 tahun tinggal di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap, beristrikan orang Indonesia dan sudah memiliki 3 orang anak.
Selanjutnya Polisi telah menyerahkan pemberitahuan, bukti pelanggaran dari UU Lalin dan jalan, yang dilakukan oleh pelanggar berstatus WNA tersebut, kepada pihak imigrasi. (Be-001)
Discussion about this post