• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Persepsi

KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara

KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara

Hakim Agung (Nonaktif) Sudrajad Dimyati dimejahijaukan KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung. | Foto: Istimewa

512
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Sudrajad juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta.

“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata JPU, Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/05/2023).

Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Untuk hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucap dia.

BACAJUGA

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

10 Juni 2025
Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

20 April 2025
Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

3 Februari 2025
Dilema Jembatan Otista

Antara Kawan atau Lawan

4 Januari 2025

Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.

Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp 2.280.720.000 (kurs Rp 11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.

Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah Sin$80 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam jangka waktu tersebut Sudrajad tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa. (be-007/net)

Tags: bandungBogorhakim agunghukumjakartakorupsiKPKpn tipikor bandungterkiniupfate
Previous Post

Kasus Viral WNA Halangi Ambulans Berakhir Damai

Next Post

Eks PM Imran Khan Ditangkap, Pakistan Ricuh

Related Posts

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

10 Juni 2025
0

MEKKAH - Ibadah a ke Tanah Suci Mekkah, sangat diidamkan seluruh umat Muslim di Dunia, tak terkecuali di Indonesia. Beragam...

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

20 April 2025
0

Presiden Soekarno pernah berkata: "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri."...

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

3 Februari 2025
0

PERSEPSI - Badan Pusat Statistik baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota setiap tahunnya mempublikasikan berbagai data termasuk data Rata...

Dilema Jembatan Otista

Antara Kawan atau Lawan

4 Januari 2025
0

Beberapa hari ini, ponsel saya tak pernah sepi. Sejumlah kontak tak dikenal terus berdering mencoba paksa komunikasi.   Bukan tak...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Penolakan BTS Tak Digubris Pemdes, Warga Citeko Ngadu ke AMBS

Penolakan BTS Tak Digubris Pemdes, Warga Citeko Ngadu ke AMBS

20 April 2026
Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

Banjir Rendam Bojonggede, Akses Jalan Sempat Lumpuh

19 April 2026
Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah