BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Sudrajad juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta.
“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata JPU, Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/05/2023).
Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Untuk hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum,” ucap dia.
Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp 2.280.720.000 (kurs Rp 11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.
Untuk Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah Sin$80 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam jangka waktu tersebut Sudrajad tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa. (be-007/net)
Discussion about this post