BOGOR – Pengendara motor yang tak pakai helm mendominasi pelanggaran di Kabupaten Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah sepeda motor.
Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama dua hari penyelenggaraannya yaitu 411 pelanggaran, dengan rincian hari pertama 70 pelanggaran dan hari kedua 341 pelanggaran.
“Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile,” kata AKP Dicky Rabu 12 Juli 2023.
Ada pun sanksi denda atau kurungan bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI. Dilansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan itu tertuang dalam Pasal 291.
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.
Ternyata denda dan kurungan itu juga berlaku bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua tersebut, tidak hanya kepada sang pengemudi.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya lagi.
Diketahui mengenakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia menjadi kewajiban pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 8. Selain itu, ada aturan lainnya seperti wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi; bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah,” kata UU tersebut. (be-031)
Discussion about this post