JAKARTA – Menkop UKM Teten Masduki memnita kepada pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar makin baik.
“Kita terus benahi ekosistem. Belajar dari 8 kasus koperasi bermasalah dan banyaknya KUD yang mengelola produk pertanian,” ungkap Menkop UKM Teten Masduki, saat Hari Koperasi ke-76, Rabu (12/7/2023).
Dalam kasus 8 koperasi bermasalah tersebut, menteri mengaku solusi penyelesaian jangka pendek sama sekali tidak ada. Padahal melibatkan uang Rp26 triliun milik anggota.
“Aset koperasi tidak ada. Juga tak ada skema bail out dari pemerintah,” jelas Teten.
Sebab ada di antara anggota koperasi bermasalah tersebut tak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar.
Sehingga saat koperasi bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Justru mereka menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.
Selain itu, Teten melihat iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. Yang jadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga,” katanya.
Karena itu, pihaknya memandang UU No 25/1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.
Jadi, ia menambahkan ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia. “Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai,” ucap Menteri Teten.
Bahkan dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota.
“Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg,” ujarnya.
Hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi.
“KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional,” katanya. (be-021)
Discussion about this post