BOGOR – Instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait polusi udara di Jabodetabek, agar ASN menerapkan work from home (WFH) tidak digubris oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Menurutnya, kualitas udara di Kota Bogor masih fluktuatif dan belum diperlukan WFH.
“Pemerintah Kota Bogor tidak menerapkan WFH menyeluruh dengan pertimbangan data-data dan angka-angka polusi udara dan juga efektivitas kinerja pegawai,” kata Bima Arya di kantor Balai Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).
Bima mengatakan, berdasarkan rapat bersama para ahli udara dan iklim IPB serta dinas terkait, kualitas udara di Kota Bogor belum mengkhawatirkan. WFH justru dikhawatirkan mempengaruhi kualitas kinerja ASN di Kota Bogor.
“Data-data memang menunjukkan di Kota Bogor ini situasinya belum terlalu mengkhawatirkan sebetulnya. Memang kualitas udara memburuk, kadang-kadang kuning, kadang-kadang merah,” ucap Bima.
“Tetapi secara keseluruhan saya kira situasinya itu belum membutuhkan kebijakan WFH. Karena itu, WFH tidak diberlakukan. Kita melihat WFH ini juga belum tentu efektif karena sering kali diberlakukan WFH tapi ASN malah jalan-jalan dan itu bisa mempengaruhi kinerja,” imbuh Bima.
Namun ASN yang berisiko atau memiliki penyakit bawaan tetap diminta untuk WFH demi kesehatan.
“Kecuali ASN yang berisiko tinggi, ASN yang hamil misalnya, ASN yang memiliki penyakit bawaan diminta untuk WFH, selama instruksi wali kota ini dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Bima.
“Jadi khusus WFH ini bagi yang berisiko tinggi, hamil ataupun memiliki penyakit ISPA dan penyakit lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri terkait polusi udara di Jabodetabek. Dalam instruksinya, Tito mengimbau para kepala daerah di Jabodetabek untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya.
Dilihat detikcom, Rabu (23/8), Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel.
“(Diktum) Kesatu, melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN),” demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Selanjutnya, pemerintah mendorong karyawan swasta juga menerapkan WFH. Persentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan tiap perusahaan. “Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha,” bunyi poin kedua huruf (a).
Discussion about this post