BOGOR – Setelah ramainya kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP dan SMA sederajat beberapa waktu lalu di Kota Bogor, kini muncul kasus dugaan pungli atau gratifikasi di tingkat SD.
Kasus pungli kali ini melibatkan Kepala Sekolah SDN 01 Cibeureum. Dengan tindakannya tersebut kepala sekolah yang menjadi pelakunya langsung dicopot jabatannya oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Rabu (13/8/2023).
Hal ini langsung mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani.
Dirinya merasa Kota Bogor benar-benar tercoreng oleh kasus yang terjadi di dunia pendidikan.
Buruknya sistem pendidikan yang ada di Kota Bogor seakan-akan menggambarkan slogan ‘Anti Pungli’ yang terbentang diatas banner dan terpasang di setiap sekolah yang ada di Kota Bogor hanya ‘lip service’ belaka.
Bukan hanya itu, Kepala Sekolah SDN 01 Cibeureum juga melakukan pemecatan secara sepihak kepada salah satu guru honorer yang mengajar di sana.
Hal ini memperlihatkan adanya abusive of power yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SDN 01 ini, yang dinilai olehnya sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan di Kota Bogor.
“Menurut saya menjadi PPDB tahun ini adalah yang terburuk dalam perjalanannya selama ini dan ternyata slogan-slogan anti pungli hanya menjadi Lip Service saja,” ujar Devie kepada awak media setelah mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor.
Sujatmiko, selaku kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menurut Devie harus bertanggungjawab.
Pasalnya, Disdik yang berperan sebagai pembina sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, ternyata tidak bisa memberikan gambaran positif di tahun ini.
Discussion about this post