JAKARTA – Meski parameter ekonomi makro belakangan ini naik, pemerintah memutuskan tak menaikkan tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi (adjustment) pada Oktober-Desember 2023.
“Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, Rabu (13/9/2023).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 jo. Peraturan Menteri ESDM No 8/2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN disebutkan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan, bila ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian crude price/ICP dan inflasi) serta harga batubara acuan (HBA).
Pada periode triwulan IV (Mei-Juli 2023, Jisman mengatakan parameter ekonomi makro menggunakan kurs Rp14.927,54/dolar AS, ICP 71,51 dolar AS/barel, inflasi 0,15%, dan harga batubara 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (adjustment) bagi pelanggan non-subsidi naik,” jelasnya.
Dengan tidak naiknya tarif listrik non-subsidi, pihaknya meminta PLN terus melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. (be-021)
Discussion about this post