• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 18, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R. Azharyanti menerangkan, penerimaan tersebut sudah sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN).

Menurutnya, termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogor yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan.

BACAJUGA

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026

Selain itu, lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).

Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu meminta, menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN.

Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

Sedangkan terhadap, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara. DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.

“Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar mendesak Bupati Bogor segera menjalankan isi putusan PSU,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, hal tersebut termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor, kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi.

“Untuk KPK agar segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di kawasan perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” pintanya.

Informasi yang dihimpun, warga Sentul City yang didampingi kuada hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).

Langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku termohon eksekusi, terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama lebih dari tiga tahun.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Meskipun Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada 13 Juni 2023, namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya.

Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City selaku pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal.

Sementara kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga.

Warga juga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah dan lainnya. (bil/*)

Tags: babakan madangbandungbupati bogorhukumPsu Sentul cityPTUN BandungRudy susmantoSentulsentul citywarga Sentul city
Previous Post

Libatkan 255 Peserta dari Kecamatan hingga SKPD, Bupati Jadikan Lomba Memasak Agenda Rutin Tahunan

Next Post

Ratusan Warga Megamendung Antusias Ikuti Rekrutmen Massal EIGER Adventure Land

Related Posts

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

Sok keras, Team KDM Usir dan Permalukan Jurnalis yang Tugas di Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 

10 Mei 2026
0

BOGOR - Insiden pengusiran terhadap sejumlah jurnalis mencoreng prosesi Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda di Kota Bogor. Setelah sebelumnya anggota...

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

PFI Bogor Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Kota dan Manajemen Terbaik di APFI 2026

10 Mei 2026
0

BOGOR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia...

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
0

BOGOR- EIGER Adventure Land berpartisipasi dalam IPB Career Days 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) melalui...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

Abaikan Arahan Pusat, Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII Juga Diduga Tak Kantongi Izin

18 Juni 2026
Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

Rayakan Milad ke-24, Ponpes Syifaul Furqon Lahirkan Santri Penghafal Quran yang Jago Menulis Novel

16 Juni 2026
Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Pemdes Tapos 2 Kena Eksekusi Pengadilan

15 Juni 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah