• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang tersebut bukanlah satu-satunya aspek yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Praktisi dan akademisi hukum menilai, bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini adalah keberadaan mens rea atau niat jahat pada pihak penerima.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, maupun persetujuan penerima terhadap pemberian tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar praktisi hukum, Army Setyo Wibowo SH, MH.

Menurutnya, apabila seorang pejabat negara tidak mengetahui keberadaan pemberian tersebut, tidak pernah meminta maupun menyepakatinya, kemudian segera mengambil langkah untuk menolak atau mengembalikannya setelah mengetahui adanya pemberian dimaksud, maka pembuktian unsur kesengajaan terhadap penerima menjadi tidak sederhana.

BACAJUGA

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
Jaga Kepercayaan Umat, PT Makadinah Ramani Jaya Tegaskan Legalitas dan Layanan Resmi Adeem Tours

Jaga Kepercayaan Umat, PT Makadinah Ramani Jaya Tegaskan Legalitas dan Layanan Resmi Adeem Tours

12 Agustus 2026
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Agustus 2026
Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026

“Pengembalian uang memang tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun apabila benar terdapat tindakan aktif berupa penolakan dan pengembalian tanpa adanya manfaat yang dinikmati oleh penerima, maka fakta tersebut merupakan keadaan hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana pada pihak penerima,” lanjutnya.

Meski demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan, tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut juga berlaku terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait klarifikasi atas penolakan gratifikasi dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Budi, keterangan yang telah disampaikan Raja Juli di ruang publik memiliki nilai penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan untuk memanggil atau meminta klarifikasi kepada pihak tertentu, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, serta hasil analisis internal dalam penanganan perkara. (Bil)

Tags: Army Setyo WibowoKasus hukumkasus korupsiKPKpraktisi hukum
Previous Post

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Next Post

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Related Posts

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
0

BANDUNG- Tantan Sulthon Bukhawan memperoleh 444 suara, mengungguli pesaingnya, Hardiansyah, yang meraih 247 suara. Dengan perolehan ini Tantan Sulthon sah...

Jaga Kepercayaan Umat, PT Makadinah Ramani Jaya Tegaskan Legalitas dan Layanan Resmi Adeem Tours

Jaga Kepercayaan Umat, PT Makadinah Ramani Jaya Tegaskan Legalitas dan Layanan Resmi Adeem Tours

12 Agustus 2026
0

BOGOR — PT Makadinah Ramani Jaya dengan brand resmi Adeem Tours terus menunjukkan eksistensinya sebagai penyedia layanan perjalanan ibadah umrah...

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Agustus 2026
0

BOGOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil impor...

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

3 Agustus 2026
0

BOGOR — Calon Ketua PWI Jawa Barat periode 2027–2031, Tantan Sulthon Bukhawan, memaparkan lima program unggulan dalam kunjungan silaturahminya ke...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Serahkan 16 Chainsaw untuk Bogor Selatan

13 Agustus 2026
Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

Sah! Tantan Sulthon Nahkodai PWI Jabar 2026-2031

13 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah