• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 27, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang tersebut bukanlah satu-satunya aspek yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Praktisi dan akademisi hukum menilai, bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini adalah keberadaan mens rea atau niat jahat pada pihak penerima.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, maupun persetujuan penerima terhadap pemberian tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar praktisi hukum, Army Setyo Wibowo SH, MH.

Menurutnya, apabila seorang pejabat negara tidak mengetahui keberadaan pemberian tersebut, tidak pernah meminta maupun menyepakatinya, kemudian segera mengambil langkah untuk menolak atau mengembalikannya setelah mengetahui adanya pemberian dimaksud, maka pembuktian unsur kesengajaan terhadap penerima menjadi tidak sederhana.

BACAJUGA

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

24 Agustus 2026
Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

20 Agustus 2026

“Pengembalian uang memang tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun apabila benar terdapat tindakan aktif berupa penolakan dan pengembalian tanpa adanya manfaat yang dinikmati oleh penerima, maka fakta tersebut merupakan keadaan hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana pada pihak penerima,” lanjutnya.

Meski demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan, tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut juga berlaku terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait klarifikasi atas penolakan gratifikasi dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Menurut Budi, keterangan yang telah disampaikan Raja Juli di ruang publik memiliki nilai penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan keputusan untuk memanggil atau meminta klarifikasi kepada pihak tertentu, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, serta hasil analisis internal dalam penanganan perkara. (Bil)

Tags: Army Setyo WibowoKasus hukumkasus korupsiKPKpraktisi hukum
Previous Post

Dinkes Kota Bogor Fasilitasi Layanan Kesehatan Gratis di Markas PWI

Next Post

Jelang Pemilu, Bawaslu Perkuat Sinergi Dengan Kodim 0606

Related Posts

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
0

BOGOR- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi...

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
0

BOGOR-Usai menelisik adanya upah pungut yang diduga dikorupsi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengorek-orek dugaan lain dalam penyelidikan kasus...

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

KPK Obok-obok Kabupaten Bogor, Status WA Kinerja Bupati Bogor Ramai di Kalangan Pejabat, Panik Samarkan Keadaan?

24 Agustus 2026
0

BOGOR-"Silaturahmi" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Bogor dan mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor...

Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

Isu Setoran Rp1,8 Miliar Berhembus, Untuk Siapa?

20 Agustus 2026
0

BOGOR - Informasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi anti rasuah berhembus di Bumi Kuta Udaya Wangsa (Kabupaten Bogor)....

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0

IPW: KPK Melempem Tetapkan Tersangka Elit Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026
Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

Temuan Rp 1,5 Milyar dari Upah Pungut, KPK Mulai Bidik Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor

24 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah