JAKARTA – Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang tersebut bukanlah satu-satunya aspek yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Praktisi dan akademisi hukum menilai, bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan dalam perkara semacam ini adalah keberadaan mens rea atau niat jahat pada pihak penerima.
“Dalam hukum pidana berlaku prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pembuktian mengenai pengetahuan, kehendak, maupun persetujuan penerima terhadap pemberian tersebut menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar praktisi hukum, Army Setyo Wibowo SH, MH.
Menurutnya, apabila seorang pejabat negara tidak mengetahui keberadaan pemberian tersebut, tidak pernah meminta maupun menyepakatinya, kemudian segera mengambil langkah untuk menolak atau mengembalikannya setelah mengetahui adanya pemberian dimaksud, maka pembuktian unsur kesengajaan terhadap penerima menjadi tidak sederhana.
“Pengembalian uang memang tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Namun apabila benar terdapat tindakan aktif berupa penolakan dan pengembalian tanpa adanya manfaat yang dinikmati oleh penerima, maka fakta tersebut merupakan keadaan hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana pada pihak penerima,” lanjutnya.
Meski demikian, seluruh pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyidikan, tanpa terkecuali.
Pernyataan tersebut juga berlaku terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait klarifikasi atas penolakan gratifikasi dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Menurut Budi, keterangan yang telah disampaikan Raja Juli di ruang publik memiliki nilai penting untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan keputusan untuk memanggil atau meminta klarifikasi kepada pihak tertentu, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, perkembangan alat bukti, serta hasil analisis internal dalam penanganan perkara. (Bil)





















Discussion about this post