• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Persepsi

Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan

Penulis Opini: Damai Hari Lubis - Kuasa Hukum Penggarap Bojong Koneng - Sentul

Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Legalitas formal PT Sentul City publik Bogor umumnya yang konsen terhadap riwayat kepemilikan atas dasar floating tanah Sentul City di Bojong Koneng asal PTPN VIII sudah tahu bahwa Rencana induk (master plan) atau site plan awal kawasan Sentul City dari Era Orde Baru pada awal perencanaannya pada tahun 1990-an, sudah tidak berlaku secara mutlak dalam bentuk aslinya karena telah mengalami berbagai penyesuaian, perpanjangan, serta revisi tata ruang yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai status perencanaan tersebut:

 

* Pembaruan dan Revisi Site Plan: Pemerintah daerah bersama pengembang secara berkala memperbarui dokumen perencanaan, termasuk adanya revisi site plan pada tahun-tahun belakangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

BACAJUGA

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

10 Juni 2025
Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

20 April 2025
Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

3 Februari 2025
Dilema Jembatan Otista

Antara Kawan atau Lawan

4 Januari 2025

 

* Kesesuaian dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)Terbaru:

 

* Bahwa setiap pengembangan saat ini wajib selaras dengan RDTR wilayah Kabupaten Bogor yang berlaku saat ini, bukan lagi mengacu sepenuhnya pada cetak biru masa lalu yang kaku.

 

Maka penyelarasan dari yang kaku ke yang lebih luwes tersebut membutuhkan waktu penyesuaian, ditambah kendala mereka PT. Sentul City dianggap sebagian penggarap (penduduk asli).

 

Warga pendatang yang mendiami tanah garap berdasarkan pelepasan hak melalui over garap, menganggap fakta Sentul City lalai dalam bentuk tidak merawat tanah termasuk tidak mengetahui batas tanah.

 

Para warga penggarap menuding bahwa “Tanah Nyata Nyata Telah Ditelantarkan oleh PT Sentul City” lalu berimplikasi lahirnya peristiwa hukum:

 

Pihak warga kerap memperjuangkan argumentasi tanah hak garap yang mereka kuasai sudah turun temurun, sehingga mutatis mutandis menjadi hitungan waktu, yang sama bagi penggarap pendatang bahwa tanah yang mereka huni atau kuasai (garap) atau kelola sudah lebih dari 20 tahun terhitung sejak digarap oleh mengcover hak garap awal (penduduk asli yang turun menurun).

 

Hal itu ditambah fakta pendapat bahwa Sentul City telah menelantarkan lahan tersebut selama belasan tahun. Sehingga beresiko terbentur dengan aturan tata negara regulasi terbaru seperti PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

 

Serta berdampak tempo waktu penguatan instrumen PP No. 48/2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto—lahan yang ditelantarkan lebih dari 2 tahun dapat dievaluasi dan dicabut haknya oleh negara.

 

Maka patut disimpulkan bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh PT Sentul terhadap tanah dan tanaman, yang dimiliki oleh Sdr. Ozzy Sudiro (15/9/2026) di Bojong Koneng yang de facto dan de yure nyata memiliki bukti hak garap yang diketahui oleh Kepala Desa Bojong Koneng (Penguasa Tunggal Desa).

 

Sehingga Tanah Sdr. Ozzy Sudiro_Pepen, KOORDINATOR KOMITE Elemen Kelompok Penduduk Pribumi/Warga Pendatang Bojong Koneng harus diserobot karena Sentul City takut kehilangan aset tanah mereka yang isu atau infonya telah memiliki SHGB oleh karenanya nekad hukum rimba (pelanggaran hukum) mereka lakukan dengan pola pengrusakan menggunakan buldoser terus berulang dilakukan secara terang-terang.

 

Untuk itu tidak keliru jika kelompok Persaudaraan Pribumi_Pendatang Bojong Koneng (PPP BOKO) siap mempertahankan haknya dimulai dengan bentuk pelaporan di Polda Jabar (19/9/2026) terhadap agitasi hukum rimba oleh oknum oknum tak jelas yang mengaku-ngaku atas nama PT. Sentul City.

 

sumbar.atrbpn.go.id/informasi pertanahan/benarkah-tanah-terlantar-selama-2-tahun-bisa-diambil-negara https://share.google/dNr0JPRw6zF687ExP

Tags: bojong konengdamai hari Lubiskabupaten bogorOpinipersepsisengketa lahansentul citytulisan lepas
Previous Post

Tutup Sementara, RM Atok Ciawi Lakukan Renovasi Resto Tambah Fasilitas Kekinian

Related Posts

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

Sepenggal Hikmah Perjalanan Dr Iwan Sumiarsa di Tanah Suci

10 Juni 2025
0

MEKKAH - Ibadah a ke Tanah Suci Mekkah, sangat diidamkan seluruh umat Muslim di Dunia, tak terkecuali di Indonesia. Beragam...

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

Penerus Kartini yang Ditenggelamkan oleh Sistem

20 April 2025
0

Presiden Soekarno pernah berkata: "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri."...

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

3 Februari 2025
0

PERSEPSI - Badan Pusat Statistik baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota setiap tahunnya mempublikasikan berbagai data termasuk data Rata...

Dilema Jembatan Otista

Antara Kawan atau Lawan

4 Januari 2025
0

Beberapa hari ini, ponsel saya tak pernah sepi. Sejumlah kontak tak dikenal terus berdering mencoba paksa komunikasi.   Bukan tak...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan

Sentul City Kejar Tayang Lakukan Penyerobotan Lahan dengan Pola Pengrusakan

21 September 2026
Tutup Sementara, RM Atok Ciawi Lakukan Renovasi Resto Tambah Fasilitas Kekinian

Tutup Sementara, RM Atok Ciawi Lakukan Renovasi Resto Tambah Fasilitas Kekinian

19 September 2026
Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

Bang Jago, Pemuda di Tamansari Aniaya Kepala SPPG dan Guru Ngaji

19 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah