BOGOR – Oknum guru salah satu SD negeri di Kota Bogor, berinisial BBS (30 tahun), akhirnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sudah melakukan tindakan pelecehan itu sejak Desember 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku melakukan pelecehan atau pencabulan, tidak sampai terjadi persetubuhan.
“Di sini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktivitas si anak,” kata Rizka.
Sejauh ini, menurut Rizka, ada delapan orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban oknum guru tersebut. Empat korban disebut sudah dimintai keterangan dan menjalani visum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka diduga menyentuh alat vital korban. “Kita masih pendalaman. Tapi, hasil pemeriksaan, ada yang (dilecehkan) lebih dari satu kali. Jadi, ada korban yang lebih dari satu kali,” ujarnya.
Tersangka disebut sudah bekerja sekitar lima tahun di SD negeri itu. Statusnya saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rizka mengatakan, tersangka bertugas sebagai wali kelas lima, yang mengajar sejumlah mata pelajaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Rizka, diduga ada siswi kelas enam yang juga menjadi korban tersangka sebelumnya. Oknum guru tersebut diduga terakhir kali melakukan tindak pelecehan pada Mei 2023.
Rizka mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk soal motif oknum guru tersebut. “Tapi, menurut keterangan dia (tersangka), yang bersangkutan merasa khilaf untuk melakukan perlakuan tersebut,” kata Rizka.
Rizka mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Karena hubungan antara korban dengan pelaku ini juga, yaitu wali kelas dengan murid, maka terhadap perbuatan pelaku ini juga kita terapkan pasal pemberatan, di mana perbuatan tersebut ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” kata Rizka.
Discussion about this post