• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Januari 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Selain Kota Bogor, Beberapa Daerah Ini Juga Menerapkan Denda Jika Warganya Bakar Sampah

Selain Kota Bogor, Beberapa Daerah Ini Juga Menerapkan Denda Jika Warganya Bakar Sampah
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kebiasaan masyarakat Indonesia membakar sampah memang sulit dihilangkan tak terkecuali di Bogor.

Namun, siapa sangka justru tindakan ini tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga lingkungan yang menjadi tempat tinggal manusia itu sendiri.

Sampah rumah tangga yang dibakar, mengandung banyak bahan kimia beracun yang dapat mencemari udara.

Oleh karena itu, dalam upaya mencegah polusi udara yang semakin buruk, pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang membakar sampah.

BACAJUGA

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Ternyata, tidak hanya Kota Bogor yang memiliki peraturan daerah terkait hal ini.

Tak hanya Kota Bogor, ada beberapa kota lain juga turut menerapkan peraturan yang sama dengan sanksi berbeda-beda, berikut penjelasannya.

1. Kota Tangerang

Menanggapi kondisi polusi udara yang semakin meningkat, Wali Kota Tangerang Banten Arief R. Wismansyah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan sampah yang salah satu poinnya berisi larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Tak tanggung-tanggung bagi siapa saja yang melanggar larangan ini akan menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda uang senilai Rp 50 juta bagi setiap individu yang melanggar.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Seiring dengan meningkatnya dampak negatif karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang tercermin pada amburadulnya cara pengelolaan sampah masyarakat.

2. Kota Samarinda

Beberapa tahun terakhir, banyak warga Samarinda yang dijumpai melakukan aktivitas pembakaran sampah di bantaran sungai Musi.

Hal ini ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda saat melakukan razia sampah.

Tentu peristiwa ini menjadi tamparan bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah harus benar-benar diberikan sosialisasinya kepada masyarakat.

Perlu juga ditekankan bahwa dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa sanksi yang mengancam para pelaku pembakaran sampah ini bisa berupa hukuman kurungan penjara 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

3. Kota Yogyakarta

Selain masalah polusi udara, pembakaran sampah juga bisa berujung pada bencana kebakaran. Inilah yang terjadi di kota Yogyakarta. Dilansir dari laman Jogja.go.id, pada bulan Agustus ini, tercatat sudah ada 5 kasus kebakaran sampah di kota Yogyakarta.

Meningkatnya kejadian kebakaran karena pembakaran sampah ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) dan Pemerintah kota Yogyakarta.

PJ Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, dalam suatu kesempatan mengingatkan bahwa pembakaran sampah sembarangan tidak boleh dilakukan dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dimana pelaku pelanggaran akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

4. Kota Pekanbaru

Sama halnya dengan kota-kota lain, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 7 ayat (2) dan (3). Sanksi bagi pelanggar adalah denda sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.

Tags: bakar sampahdendaKota Bogor
Previous Post

Kualitas Udara di Bogor Membaik, Usai Pemerintah Lakukan Hujan Buatan

Next Post

Hindari Macet dan Polusi Udara, Presiden Ajak Warga Naik LRT

Related Posts

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
0

BOGOR – Maraknya pembangunan di Kota Bogor yang tidak memiliki perizinan lengkap, membuat keberadaan rumah Kost Antasena di Bogor Baru,...

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

Diduga Korsleting Listrik, 19 Motor Hangus Dilalap Api di Tempat Parkir Dekat Stasiun Bogor

19 Januari 2026
0

BOGOR - Si jago merah kembali mengamuk, kali ini menghanguskan 19 motor  di lokasi penitipan motor "wahyu" Jalan Mayor Oking,...

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

Camat Harry Inginkan Sekcam Seperti Ini untuk Mendampinginya di Bogor Selatan

17 Januari 2026
0

BOGOR- Usai dilantik sebagai Camat Bogor selatan, Harry Cahyadi mulai berbenah di kantor barunya. Dirinya mulai melirik siapa kandidat Sekretaris...

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

Nah Loh, Rumah Penerima Bansos Bakal Ditempel Stiker

15 Januari 2026
0

BOGOR- Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

KPK Tetapkan Bupati Pati Sadewo sebagai tersangka Pemerasan Perangkat Desa Rp 2,6 M

20 Januari 2026
Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

Sempat Dilaporkan Tidak Berizin, Pengelola Kost Antasena Tunjukan Bukti PBG dan Izin dari Warga

19 Januari 2026
Masjid Jami Al Barokah Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Pembentukan Generasi Rabbani

Masjid Jami Al Barokah Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Pembentukan Generasi Rabbani

19 Januari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah