JAKARTA – Genderang perang terhadap judi online mulai ditabuh. Kalangan perbankan diperintahkan memblokir rekening terkait dengan aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Perintah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam keterangan persnya, Minggu (24/9/2023).
Ia mengungkap sikap tegas tersebut untuk menjaga sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Disamping itu juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Karenanya OJK harus menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi termasuk melalui kerja sama antarlembaga.
Dian menegaskan OJK memiliki kewenangan memerintahkan perbankan memblokir rekening tertentu.
Ini mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk memperkuat penerapan tata kelola industri perbankan, OJK telah menerbitkan POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi bank umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan usaha suatu bank agar bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Karenanya, ia menegaskan kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk menyelesaikan masalah yang meresahkan dan merugikan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening bank. (be-021)
Discussion about this post