• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 18, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan Info Pak Kades

Ngaku Terima Duit dari Pengusaha, Kades Karang Tengah Dilaporkan ke KPK

Ngaku Terima Duit dari Pengusaha, Kades Karang Tengah Dilaporkan ke KPK
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kesaksian Suhandi Kades Karang Tengah, Babakan Madang dalam persidangan perkara Boedianto Soendjaja berujung pelaporan ke KPK.

Hal itu merupakan buntut dari fakta persidangan perkara pengusaha asal Bandung Boedianto Soendjaja.

Pada sidang Senin 1 Juli 2024, Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor H Suhandi justeru mengaku menerima uang Rp98 juta dari pengusaha bernama Hendra Hakim.

Duit sebanyak Rp98 juta itu diakui Suhandi diterimanya dari hasil penjualan tanah di Gunung Pancar Desa Karang Tengah seluas 9.000 meter milik Roy Sudarnoto Gunawan.

BACAJUGA

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

25 Juli 2025
Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

2 Mei 2025
Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

29 April 2025
Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

16 Maret 2025

Pengakuan Kades itu sudah menjadi fakta persidangan karena diakuinya di depan majelis hakim di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor.

“Dari itulah kami akan melaporkan Kades Suhandi ke KPK dan juga Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerimaan dugaan gratifikasi tersebut,” kata penasehat hukum terdakwa BS, Bernhard SH saat ditemui wartawan di PN Cibinong, Kamis (4/07/2024).

Menurut Bernhard, pemberian uang dugaan gratifikasi tersebut kepada Kades pun tidak diketahui oleh pemilik tanah Roy Sudarnoto Gunawan.

“Suhandi dipersidangan mengakui menerima Rp98 juta termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra yang mengakui telah memberikan fee kepada Kades tersebut,” ujar Bernhard.

Secara gamblang, Bernhard menjelaskan fakta-fakta yang bisa menjerat dugaan gratifikasi tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 point 6 menyebutkan Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain.

“Bila mengacu pada UU Nomor 6 tentang Desa tadi, maka kita juga merujuk pasal 12 b Undang Undang Tipikor yang menyatakan bahwa dilarang melakukan gratifikasi. Nah apa yang dilakukan oleh Kades Suhandi itu diduga gratifikasi karena menerima uang dari pengusaha Hendra,” ujarnya.

Dijelaskan dalam Undang Undang Tipikor tersebut bahwa ancaman pejabat yang menerima gratifikasi tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga pemberi nya juga diancam hukuma 4 tahun penjara.

“Dengan demikian penerapan hukum tentang Undang Undang Desa apa yang dilakukan oleh Kades Karang Tengah itu maka dapat dikualifikasikan diduga telah melanggar UU tentang Tipikor karena UU yang menaungi Kepala Desa juga melarang. Dari itulah kami berkesimpulan bahwa kades tersebut diduga dapat melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai amanat yang ada di UU Desa,” ujarnya.

Karena itulah, Bernhard S.H. mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami akan melaporkan kades yang nyata dalam fakta persidangan di PN Cibinong mengakui menerima. Terlebih saat majelis hakim menanyakan uangnya kemana, dan diakui masuk ke saku pribadi bukan kepada kas desa,” ujarnya.

Selain penerima suap, juga pemberi suap yakni seorang pengusaha, Hendra Hakim akan turut dilaporkan karena diduga telah memberi uang gratifikasi kepada Kades tersebut.

“Maka kami laporkan kasus ini ke Kejaksaan dan juga ke KPK, terlebih saat ini KPK tidak melihat nominal, yang penting ada dugaan perbuatan korupsi. Ini penting dilaporkan untuk menjadi pembelajaran kepada kepala desa yang lainnya, terlebih ini baru pertama ada Kades yang menerima gratifikasi karena selama ini kades dilaporkan dengan korupsi Dana Desanya,” katanya.

Bernhard menjelaskan bahwa satu bukti dipersidangan surat pernyataan Kades itu dibuat pada tahun 2018 sedangkan peristiwa jual tanah itu terjadi tahun 2013.

“Lalu ketika ditanyakan dipersidangan pun Kades Suhandi mengaku bahwa surat pernyataan yang isinya mengetahui pemindah-bukuan uang penjualan tanah dari PT Sentul ke Hendra lalu ke Budianto, patut dipertanyakan, mengingat rentang waktu yang jauh antara kejadian dan dibuatnya surat pernyataan, terlebih diakui surat pernyataan dibuat karena diminta oleh Hendra,” ujarnya.

Tentu saja, kata Bernhard, surat pernyataan yang isinya berbau tidak benar itu sangat berkaitan erat dengan pemberian Rp98 juta oleh Hendra, sehingga dampaknya dari surat pernyataan berbau tidak benar itu menjadi alat bukti yang memenjarakan terdakwa BS. (be-007)

Tags: babakan madangbernhard shBoedianto soenjajaBogorbogorexposeCibinongfyifypkabupaten bogorKades karang tengahPn Cibinongviral hari ini
Previous Post

Hadir di Indofest JCC Senayan, EIGER Adventure Siapkan Promo Menarik

Next Post

Pejabat Pemkot Bogor Pecah Kongsi?

Related Posts

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

Seren Taun ke-107 di Tajurhalang: Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Budaya dan Kebersamaan

25 Juli 2025
0

BOGOR – Suasana penuh khidmat dan semangat kebersamaan menyelimuti Kampung Tajurhalang RW 03, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat...

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

Ngaku Paling Berkuasa, Ketua RT di Tlajung Udik Diduga Rampas Aset Poktan Seroja

2 Mei 2025
0

Bogor – Ironis! Di tengah upaya keras Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat ketahanan pangan, seorang Ketua RT di Desa Tlajung...

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

Dana Desa Cisalada Disorot, Informasi Publik Diminta, Kades: Saya Belum Terima Surat KANNI

29 April 2025
0

BOGOR – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cisalada,...

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

Peduli Sesama, Jurnalis Televisi Bogor Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Karang Tengah

16 Maret 2025
0

BOGOR – Dalam aksi nyata kepedulian terhadap sesama, para jurnalis televisi yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

Timses Akhmad Fakri Assegaf Minta Dukungan PERADI Kota Bogor di Munas 2026

17 April 2026
Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

Riung Mungpulung Perkuat Silaturahmi dan Indentitas Budaya Kasundaan

17 April 2026
Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

Ketua DPRD Se-Indonesia Ikut Reret di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

17 April 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah