Bogor – Ironis! Di tengah upaya keras Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat ketahanan pangan, seorang Ketua RT di Desa Tlajung Udik justru membuat geger warga dengan tindakan kontroversial. Ketua RT 03/RW 19 berinisial E diduga merampas aset milik Kelompok Tani (Poktan) Seroja dan mengalihfungsikannya menjadi pos ronda.
Lebih mengejutkan lagi, E bahkan dengan lantang mengklaim dirinya punya hak penuh atas aset bantuan tersebut. Dalam sebuah rekaman suara yang beredar di grup warga, terdengar E dengan nada tinggi mengultimatum siapa pun yang berani melakukan kegiatan tanpa seizinnya.
“Ingat, RT-nya saya sekarang! Segala bentuk kegiatan kalau nggak ada izin saya, akan saya bubarkan!” ujarnya dalam voice note yang kini ramai diperbincangkan.
Ketua Poktan Seroja, Ferry, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, baja ringan yang kini dialihfungsikan secara sepihak itu merupakan aset resmi Poktan hasil bantuan Dana Desa tahun 2023, lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas.
“Itu aset Poktan Pokja 19. Sudah dianggarkan dan menjadi tanggung jawab kami. Tidak boleh dialihfungsikan sembarangan,” tegas Ferry.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, langsung angkat bicara. Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi atas nama jabatan.
“Gak bisa seenaknya! Semua ada mekanismenya dan harus dipertanggungjawabkan. Saya akan panggil yang bersangkutan hari Senin nanti,” ujar Yusuf dengan nada serius.
Kini, warga menantikan tindak lanjut dari kasus ini, berharap agar keadilan ditegakkan dan aset masyarakat tidak dijadikan ajang unjuk kuasa.





















Discussion about this post