BOGOR – Melempemnya sikap Satpol PP Kota Bogor yang batal menyegel Mie Gacoan Batutulis, menyisakan persoalan baru di internal Pemkot Bogor. Dua pejabatnya berbeda sikap soal perizinan di Kota Bogor.
Indikasi perpecahan kongsi itu bermuara pada pembatalan penyegelan Mie Gacoan Batutulis oleh Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah yang bertentangan dengan sikap Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menegaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.
Bahkan, kata Agustiansyah, pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor Satpol PP dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
Agustiansyah mengungkapkan, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap.
“Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” kata Agustiansyah.
Namun, ungkapan Agustiansyah itu dipatahkan Kadis PUPR Rena Da Frina.
Menurutnya, jika PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan.
“Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan (Batutulis) belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya,” kata Rena, Kamis (4/7/2024).
Rena juga menjelaskan, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.
“Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.
Jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kata Rena, itu hal justeru ngaco.
“SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PGB-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada,” tandas Rena kepada wartawan.
Sebelumnya diketahui, Mie Gacoan Batutulis hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang dipersoalkan.
Agustiansyah sebelumnya mengaku, agak dilematis karena di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya.
Agus menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.
“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.
Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh Tim PBG.
“Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” kata Agus kepada awak media. (be-007)




















Discussion about this post