JAKARTA – Keinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak pernah surut. Terbukti jumlah pelamar calon PNS/ASN mencapai 4,2 juta orang. Persisnya, 2.409.882 orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap seleksi terhadap CPNS/CASN akan dilaksanakan dengan transparan dan menutup celah kemungkinan kecurangan.
Menurut menteri, seleksi akan dilaksanakan menggunakan basis Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sistem ini, nilai seleksi langsung terlihat di monitor yang berada di luar ruang seleksi, sehingga pengunjung atau pengantar peserta bisa langsung melihatnya.
Data BKN mengungkap dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 945.404 peserta diantaranya melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS/CASN). Sedangkan pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mencapai 439.020 pelamar.
Untuk pelamar PPPK tenaga kesehatan pada seleksi tahun ini mencapai 388.145 orang. Sedangkan PPPK teknis 637.313 pelamar. Pendaftaran seleksi CASN telah ditutup 12 Oktober lalu.
“Peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 16 Oktober 2023 pada kanal resmi masing-masing instansi,” terang menteri dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, pemerintah memberi waktu masa sanggah hingga 23 Oktober 2023. “Masa sanggah ini bukan berarti peserta bisa melengkapi berkas. Tapi kesempatan menyatakan bahwa berkas dan data sudah benar namun terlewat oleh verifikator instansi yang dilamar,” tambahnya.
Menpan kembali menegaskan seluruh pihak bahwa seleksi CPNS/CASN tidak ada ‘titip menitip’. Semua tahap dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Anggapan bahwa menjadi ASN harus membayar sejumlah uang pun sudah tak ada lagi.
Ia menegaskan satu-satu peserta bisa lolos seleksi hanyalah kemampuan masing-masing. Jika ada pihak yang berjanji bisa membantu kelulusan, sudah pasti itu adalah penipuan.
“Kalau ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata menteri. (be-021)
Discussion about this post