BOGOR – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Bogor mulai memasuki pembacaan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang Selasa (3/10/2023), JPU menolak eksepsi dua terdakwa yakni Said Awad Hayaza, dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Hal itu diamini Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Nazmudin.
“Sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa atas esepsi dari penasehat hukum (terdakwa), adapun tanggapan tersebut dari pihak Kejaksaan ingin persidangan tetap lanjut,” kata Nazmudin kepada wartawan usai mengikuti sidang.
Atas pembacaan eksepsi dari JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Bogor dapat memutuskan seadil-adilnya pada putusan sela dalam persidangan yang diagendakan pekan depan itu.
“Karena ini ranah wakaf ataupun ranah perdata, dan (agenda selanjutnya) sidang putusan sela dari Majelis Hakim yang diagendakan Selasa 10 Oktober 2023,” ucap dia.
Terkait sanggahan atas tanggapan JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya tidak diambil meski Majelis Hakim sempat menawarkan.
“Buat kami sudah cukup atas sanggahan kami dari dakwaan tersebut, kami tidak akan menanggapi sanggahan Jaksa tersebut,” ucap dia.
“Dan berharap putusan sela ini Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, atas dasar hukum yang berlaku atau kesesuaian,” ujar Nazmudin.
Sementara itu, salah satu terdakwa selaku Ketua Pembina YATIB, Said Awad Hayaza meminta Majelis Hakim PN Bogor dapat melihat permasalahan tersebut secara objektif dan melihat fakta yang terjadi.
Apalagi, lanjutnya, dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim.
Atas hal itu, pihaknya meminta eksepsi absolute untuk permasalahan wakaf ini dapat ditangani Pengadilan Agama, berdasarkan pasal 62 ayat 2 undang-undang 41 tahun 2004 tantang wakaf.
“Mungkin untuk sidang selanjutnya kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim, maupun penuntut umum pada persidangan,” ujarnya. (be-007)
Discussion about this post