JAKARTA – Menyusul disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang, pemerintah menegaskan tak ada PHK massal terhadap tenaga non-ASN (honorer).
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menpan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip Selasa (3/10/2023).
Karena tanpa ada payung hukum tersebut, menteri mengungkap para tenaga non-ASN yang berjumlah 2,3 juta ini terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang. “Jadi disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, menteri mengungkap akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” tambah Anas.
Menurut menteri, ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP nanti. Seperti , tak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Ini komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” katan Menpan. (be-021)
Discussion about this post