BOGOR – Wakil Ketua KNPI Bidang Perempuan Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah ikut menyoroti adanya dugaan aksi pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh salah satu oknum dosen di Universitas Ibnu Khaldun (UIKA).
Menurutnya, segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, harus mendapat perhatian dari semua pihak.
“Kami berharap, pihak UIKA memberlakukan sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti melakukan tindakan pelecehan seperti yang viral belakangan ini. Pihak kampus juga harus memberikan perlindungan kepada korban,” kata Neng Zakiyah, sapaan akrab Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah, Selasa (3/10/2023).
Ustazah yang juga mahasiswa S3 di universitas yang sama itu memandang, persoalan tersebut penting menjadi perhatian, agar tidak ada lagi kasus serupa.
“Tindakan ini tentu menambah rentetan kasus pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kampus, yang notabene-nya ini gak boleh terjadi,” kata Neng Zakiyah.
Seorang dosen pembimbing selain harus bisa menjadi teladan intelektual, harus juga bisa jadi teladan moral bagi mahasiswanya.
“Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi siapapun, terutama bagi perempuan yang rentan dijadikan objek bagi sebagian orang yang gak bertanggung jawab,” ujarnya.
“Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan pelaku bisa diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk korban harus segera dilakukan pendampingan untuk pemulihan secara psikis dan mental,” sambungnya.
Neng Zakiah juga mengapresiasi mahasiswi yang telah berani bicara dan mengungkapkan hal ini, sehingga menjadi pembelajaran.
“Semoga pihak berwenang dan pihak kampus memberikan perlindungan secara maksimal kepada korban. KNPI Bidang Perempuan juga siap memberikan advokasi dan pendampingan,” ujarnya.
UIKA Bogor Bentuk Satgas Pencari Fakta
Pihak Kampus Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor angkat bicara atas viralnya peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah seorang dosen berinisial D terhadap mahasiswinya.
Aksi dugaan pelecehan seksual itu sebelumnya terungkap melalui media sosial TikTok akun @mahasiswiuika yang diunggah oleh diduga korban pada Minggu (1/10/2023) malam yang kini sudah dihapus.
Dalam narasinya berbentuk cupilakan video berdurasi 24 detik, di akun tersebut menayangkan curhatan yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum dosen UIKA Fakultas Agama Islam berinisial MDR.
Bahkan pengunggah secara rinci menuliskan sejumlah tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum dosen itu kepada terduga korban. Mulai dari video call, meminta korban mengirim foto tanpa busana hingga mengajak kencan berdua.
Menyikapi itu, pihak kampus langsung merespon hingga tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIKA mencari fakta sebenarnya.
“Kami menanggapi terkait yang viral dimana ada salah satu oknum dari dosen kami,” kata Kepala Satgas PPKS UIKA Bogor, Dedi Supriadi, Senin (2/10/2023).
Dedi mengungkapkan, ada beberapa hal yang memang diklarifikasikan dan diinformasikan oleh oknum dosen tersebut.
Tak sampai disitu, pihaknya langsung menggelar rapat bersama para pimpinan rektorat guna menindaklanjuti polemik yang menggemparkan dunia pendidikan ini.
“Dari hasil rapat ini, kami memanggil yang bersangkutan (Oknum Dosen). Jadi sebelum 24 jam kami sudah lakukan untuk klarifikasi dan ambil tindakan,” jelasnya.
Dedi menyebut, saat itu dosen yang sudah mengajar 11 tahun di lingkungan kampus UIKA tersebut tidak mengakui bahwa dirinya telah berbuat hal yang diviralkan itu, hingga melontarkan kata sumpah.
“Yang bersangkutan menyatakan ‘Wallahi’. Dan kalau sudah berkaitan dengan sumpah kepada Allah ya kita tidak bisa berbuat apa apa lagi kecuali nanti dilakukan tindakan secara hukum,” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pihak kampus tidak tinggal diam dan berjanji bakal mengusut tuntas persoalan tersebut dan mencari bukti-bukti.
“Karena kita memiliki etika keprofesian dan mempunyai norma-norma kehidupan kampus, selama bahwa itu benar atau tidak salah, kalau memang viral dan jikalau memang ada yang mengakui secara tidak langsung itu tetap kita akan memberikan sebuah sanksi,” bebernya.
Dalam peristiwa ini, Tim Satgas PPKS UIKA mendorong yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari profesi mengajar maupun bimbingan mahasiswa. Hal ini disebut-sebut demi nama baik bersama.
“Pilihan sanksi yang diambil, karena memang ini fakta hukumnya belum tergali secara benar dan akurat maka diawali dengan beliau mengundurkan diri. Sejak tanggal 2 Oktober 2023 ini dan mulai hari ini juga untuk tidak boleh mengajar dan terkait bimbingan (Mahasiswa) tetap diserahkan kepada dosen yang lain,” ungkap Dedi.
Ia menegaskan, bahwa langkah tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan rumusan-rumusan dan berdasarkan hasil rapat pimpinan.
Pihaknya meyakinkan, bahwa akan melakukan penelusuran tanpa berpijak di satu sisi dan mengedepankan sisi keadilan, termasuk melindungi mahasiswi yang diduga telah menjadi korban.
“Walaupun memang fakta yang terjadi terkait yang viral itu belum bisa terungkap, namun kami tetap melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” serunya. (be-007)
Discussion about this post