BOGOR – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Bogor menyatakan siap menggugat melalui Komisi Informasi Jawa Barat demi menuntut transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Madrasah (BOM).
Langkah ini diambil setelah permohonan informasi publik yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Madrasah Negeri di Kota Bogor tidak mendapatkan respons.
Ketua KANNI Kota Bogor, Haidy mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan permohonan informasi publik pada 11 November 2024.
Informasi yang diminta mencakup laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOM dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
“Permintaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dan hal ini sangat penting untuk mencegah korupsi,” ujar Haidy. Senin (16/12/2024).
Namun, permohonan informasi tersebut tidak mendapat respons. Merespons hal itu, pada 3 Desember 2024, KANNI melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID melalui Kantor Kementerian Agama Kota Bogor. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atas keberatan yang diajukan.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tapi yang kami temui justru sikap bungkam dari pihak terkait,” tegas Haidy.
Menurutnya, tindakan PPID dan atasan PPID yang mengabaikan permohonan dan keberatan informasi ini melanggar Pasal 22 UU KIP, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Haidy menekankan, transparansi dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk mencegah korupsi.
Dana BOM, yang bersumber dari anggaran negara, digunakan untuk pendidikan generasi muda sehingga harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
“Langkah kami sejalan dengan amanat UU KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2021, dan PP 43 Tahun 2018. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, sekaligus menjadi langkah pencegahan korupsi. Publik harus tahu bagaimana dana ini digunakan,” jelas Haidy.
Ia menambahkan, KANNI akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Jawa Barat sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk mewujudkan transparansi.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi lembaga-lembaga publik agar lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana negara.
Hingga berita ini dirilis, PPID Madrasah Negeri Kota Bogor dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi.
Di sisi lain, KANNI terus mempersiapkan dokumen untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Haidy optimistis, perjuangan ini akan menjadi sinyal tegas bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas informasi publik, terutama yang berkaitan dengan dana pendidikan.
“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah korupsi. Kami akan terus memperjuangkan ini hingga hak masyarakat dihormati,” pungkasnya. (bil)



















Discussion about this post