• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Minta Pembongkaran Jembatan Otista Disetop Dulu

DPRD Minta Pembongkaran Jembatan Otista Disetop Dulu

Dok Foto Pembongkaran Jembatan Otista | Foto: be-007

551
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – 10 hari paska dimulainya pembongkaran dan pembangunan ulang Jembatan Otista Kota Bogor, Pemkot Bogor diduga telah mengabaikan Undang Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.

Mengetahui adanya kontroversi itu, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta agar pembongkaran untuk pembangunan jembatan Otista dihentikan sementara, hingga polemik ataupun permasalahan tersebut terselesaikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Ia mengatakan, sebelum dilaksanakannya pembangunan Jembatan Otista, pihaknya sudah memanggil sejumlah instansi terkait di Pemkot Bogor, untuk rapat bersama dengan DPRD.

Dalam rapat itupun, kata Zenal, kaitan soal cagar budaya pada Jembatan Otista dibahas dan dipertanyakan. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus mendapatkan penjelasan dari pihak Pemkot Bogor.

BACAJUGA

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

29 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026

“Kami sudah menanyakan ke Dinas PUPR dan lainnya, apakah Jembatan Otista itu masuk kedalam bangunan Cagar Budaya atau tidak. Kepala Dinas PUPR Kota Bogor saat itu memberikan penjelasan bahwa Jembatan Otista tidak masuk ke dalam bangunan Cagar Budaya karena pembangunannya di tahun 1970-an,” ungkap Zenal, Rabu (10/05/2023).

Saat itu, jelasnya, DPRD juga tidak mengetahui adanya dua stuktur bangunan pada Jembatan Otista, yang dibangun pada tahun 1920 atau 1930-an dan masuk kedalam bangunan Cagar Budaya dan stuktur pembangunan di tahun 1970-an.

Tetapi karena saat ini jadi polemik, maka harus dilakukan rapat bersama kembali. “Komisi III DPRD akan segera memanggil dinas instansi terkait untuk membahas soal Cagar Budaya Jembatan Otista itu, agar mendapatkan kepastian secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, tercantum stuktur bangunan Cagar Budaya meliputi, Jembatan MA Salmum, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata, Jembatan Sempur dan Prasasti Batutulis.

Zenal mempertanyakan, apakah Perda nomor 17 tahun 2015 itu sudah dijalankan dan dilaksanakan amanahnya, yakni adanya Surat Keputusan (SK) atau Perwali penetapan empat jembatan yang masuk stuktur Cagar Budaya di dalam Perda itu.

Sebagai kepastian secara hukum, bahwa empat jembatan di Kota Bogor itu masuk kedalam Cagar Budaya atau tidak. Apabila masuk Cagar Budaya, maka jembatan Otista tidak bisa dilakukan pembongkaran pada stukturnya.

“Semuanya harus berembug dan kumpul untuk mengevaluasi dengan beberapa dinas di Pemkot Bogor untuk membahas masalah Cagar Budaya ini. Jadi, sebaiknya pembangunan proyek Jembatan Otista dihentikan terlebih dulu sampai ada kepastian secara hukum. Disini ada UU Cagar Budaya, ada Perda soal Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap UU maupun Perda itu,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Zenal juga mempertanyakan dilaksanakan dan dijalankannya Perda nomor 17 tahun 2015 oleh Pemkot Bogor. Karena sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya yang dituangkan di dalam SK Walikota atau Perwali.

Selama 8 tahun sejak Perda nomor 17 itu keluar hingga di tahun 2023 ini, Pemkot Bogor ataupun dinas instansi terkait, berarti tidak menjalankan dan melaksanakan amanah Perda.

Kalau memang benar dilaksanakan, tegas Zenal, kepastian hukum soal Jembatan Otista itu seharusnya sudah ada dan dijadikan payung hukum sebelum dilaksanakan proyek pembangunan.

“Kemana saja Walikota Bogor atau dinas terkait, itu amanah Perda nomor 17 tahun 2015 kenapa tidak dilaksanakan. Kenapa dibiarkan dan ini masuk kedalam kelalaian dari pihak Pemkot Bogor dan dinas terkait terhadap amanat Perda. Sudah jelas ada 4 jembatan masuk dalam Perda itu, tapi kepastian hukumnya kenapa tidak ada sampai saat ini,” tandasnya.

Dalam menyikapi polemik Cagar Budaya Jembatan Otista itu, usul Zenal, pihak Pemkot Bogor juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli cagar budaya, para budayawan, arkeolog, sejarawan dan pihak lainnya.

Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, Jembatan Otista masih diduga sebagai obyek Cagar Budaya.

Dalam Perda dan Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, jelas Iceu, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Bahkan, belum ada penetapan secara SK atau Peraturan Walikota (Perwali) untuk cagar budaya pada Jembatan Otista tersebut.

“Jembatan Otista masih diduga sebagai obyek cagar budaya, karena belum ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya serta belum ditetapkan oleh SK Wali Kota sebagai Cagar Budaya. Jadi belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya, sama dengan jembatan lainnya seperti Jembatan Merah, Jembatan Sempur, Jembatan MA Salmun,” terangnya.

Iceu menambahkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dikatakan Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran.

Pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) dikatakan Pengkajian terhadap hasil pendaftaran yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Saat dikonfirmasi, Kadis PUPR Rena De Frina enggan memberikan komentar banyak. “Nanti tunggu saja penjelasan dari walikota soal Cagar Budaya Jembatan Otista. Nanti ada draf atau kajian soal itu, nanti saya berikan,” singkatnya. (be-008)

Tags: bogor lancarbogor macetdisparbuddprd kota bogorgerindrajembatan otistaKota Bogorpemkot bogorpolemikpuprzenal abidin
Previous Post

Jembatan Otista Masuk Cagar Budaya, Perusak Bakal Kena Pidana

Next Post

Imbas Rekayasa Lalulintas, Okupansi Hotel dan Restoran di Bogor Merosot 50 Persen

Related Posts

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

1 Oktober 2026
0

BANDUNG - Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri...

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

Ketahuan Punya Klaster Mewah Buat Napi, Bangunan Samping Lapas Dibongkar, Buat Ngilangin Barbuk?

30 September 2026
0

BOGOR-Usai ketahuan oleh ombudsman dan ramai diberitakan di media, akhirnya 10 bangunan dari 13 yang berdiri di lingkungan Lapas Kelas...

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Lahan Diserobot, Tetangga Prabowo Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

29 September 2026
0

BOGOR - Kuasa hukum pemilik kawasan Palm Boko Bojong Koneng, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi melaporkan PT Sentul City...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
0

BOGOR-Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

Hari Pelanggan Nasional, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya Lewat Undian

21 Oktober 2026
KONI Kota Bogor Optimistis Boyong 100 Emas di Porprov XV Jabar 2026

KONI Kota Bogor Optimistis Boyong 100 Emas di Porprov XV Jabar 2026

19 Oktober 2026
Bogor Aquatic Jadi Panggung Pembuktian Atlet

Bogor Aquatic Jadi Panggung Pembuktian Atlet

19 Oktober 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah