• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Minta Pembongkaran Jembatan Otista Disetop Dulu

DPRD Minta Pembongkaran Jembatan Otista Disetop Dulu

Dok Foto Pembongkaran Jembatan Otista | Foto: be-007

543
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – 10 hari paska dimulainya pembongkaran dan pembangunan ulang Jembatan Otista Kota Bogor, Pemkot Bogor diduga telah mengabaikan Undang Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.

Mengetahui adanya kontroversi itu, Komisi III DPRD Kota Bogor meminta agar pembongkaran untuk pembangunan jembatan Otista dihentikan sementara, hingga polemik ataupun permasalahan tersebut terselesaikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Ia mengatakan, sebelum dilaksanakannya pembangunan Jembatan Otista, pihaknya sudah memanggil sejumlah instansi terkait di Pemkot Bogor, untuk rapat bersama dengan DPRD.

Dalam rapat itupun, kata Zenal, kaitan soal cagar budaya pada Jembatan Otista dibahas dan dipertanyakan. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus mendapatkan penjelasan dari pihak Pemkot Bogor.

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

“Kami sudah menanyakan ke Dinas PUPR dan lainnya, apakah Jembatan Otista itu masuk kedalam bangunan Cagar Budaya atau tidak. Kepala Dinas PUPR Kota Bogor saat itu memberikan penjelasan bahwa Jembatan Otista tidak masuk ke dalam bangunan Cagar Budaya karena pembangunannya di tahun 1970-an,” ungkap Zenal, Rabu (10/05/2023).

Saat itu, jelasnya, DPRD juga tidak mengetahui adanya dua stuktur bangunan pada Jembatan Otista, yang dibangun pada tahun 1920 atau 1930-an dan masuk kedalam bangunan Cagar Budaya dan stuktur pembangunan di tahun 1970-an.

Tetapi karena saat ini jadi polemik, maka harus dilakukan rapat bersama kembali. “Komisi III DPRD akan segera memanggil dinas instansi terkait untuk membahas soal Cagar Budaya Jembatan Otista itu, agar mendapatkan kepastian secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, tercantum stuktur bangunan Cagar Budaya meliputi, Jembatan MA Salmum, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata, Jembatan Sempur dan Prasasti Batutulis.

Zenal mempertanyakan, apakah Perda nomor 17 tahun 2015 itu sudah dijalankan dan dilaksanakan amanahnya, yakni adanya Surat Keputusan (SK) atau Perwali penetapan empat jembatan yang masuk stuktur Cagar Budaya di dalam Perda itu.

Sebagai kepastian secara hukum, bahwa empat jembatan di Kota Bogor itu masuk kedalam Cagar Budaya atau tidak. Apabila masuk Cagar Budaya, maka jembatan Otista tidak bisa dilakukan pembongkaran pada stukturnya.

“Semuanya harus berembug dan kumpul untuk mengevaluasi dengan beberapa dinas di Pemkot Bogor untuk membahas masalah Cagar Budaya ini. Jadi, sebaiknya pembangunan proyek Jembatan Otista dihentikan terlebih dulu sampai ada kepastian secara hukum. Disini ada UU Cagar Budaya, ada Perda soal Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap UU maupun Perda itu,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Zenal juga mempertanyakan dilaksanakan dan dijalankannya Perda nomor 17 tahun 2015 oleh Pemkot Bogor. Karena sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya yang dituangkan di dalam SK Walikota atau Perwali.

Selama 8 tahun sejak Perda nomor 17 itu keluar hingga di tahun 2023 ini, Pemkot Bogor ataupun dinas instansi terkait, berarti tidak menjalankan dan melaksanakan amanah Perda.

Kalau memang benar dilaksanakan, tegas Zenal, kepastian hukum soal Jembatan Otista itu seharusnya sudah ada dan dijadikan payung hukum sebelum dilaksanakan proyek pembangunan.

“Kemana saja Walikota Bogor atau dinas terkait, itu amanah Perda nomor 17 tahun 2015 kenapa tidak dilaksanakan. Kenapa dibiarkan dan ini masuk kedalam kelalaian dari pihak Pemkot Bogor dan dinas terkait terhadap amanat Perda. Sudah jelas ada 4 jembatan masuk dalam Perda itu, tapi kepastian hukumnya kenapa tidak ada sampai saat ini,” tandasnya.

Dalam menyikapi polemik Cagar Budaya Jembatan Otista itu, usul Zenal, pihak Pemkot Bogor juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli cagar budaya, para budayawan, arkeolog, sejarawan dan pihak lainnya.

Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, Jembatan Otista masih diduga sebagai obyek Cagar Budaya.

Dalam Perda dan Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, jelas Iceu, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Bahkan, belum ada penetapan secara SK atau Peraturan Walikota (Perwali) untuk cagar budaya pada Jembatan Otista tersebut.

“Jembatan Otista masih diduga sebagai obyek cagar budaya, karena belum ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya serta belum ditetapkan oleh SK Wali Kota sebagai Cagar Budaya. Jadi belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya, sama dengan jembatan lainnya seperti Jembatan Merah, Jembatan Sempur, Jembatan MA Salmun,” terangnya.

Iceu menambahkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dikatakan Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran.

Pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) dikatakan Pengkajian terhadap hasil pendaftaran yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Saat dikonfirmasi, Kadis PUPR Rena De Frina enggan memberikan komentar banyak. “Nanti tunggu saja penjelasan dari walikota soal Cagar Budaya Jembatan Otista. Nanti ada draf atau kajian soal itu, nanti saya berikan,” singkatnya. (be-008)

Tags: bogor lancarbogor macetdisparbuddprd kota bogorgerindrajembatan otistaKota Bogorpemkot bogorpolemikpuprzenal abidin
Previous Post

Jembatan Otista Masuk Cagar Budaya, Perusak Bakal Kena Pidana

Next Post

Imbas Rekayasa Lalulintas, Okupansi Hotel dan Restoran di Bogor Merosot 50 Persen

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah