JAKARTA – DPR setuju terhadap wacana ibadah haji sekali dalam seumur hidup. Selain mengurangi antrean, juga memberi kesempatan mereka yang belum berhaji.
“Menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat, kecuali petugas yang melayani jemaah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, seperti dikutip Rabu (30/8/2023).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, sebelumnya mengusulkan mengenai larangan haji lebih dari satu kali bagi masyarakat.
Wacana tersebut muncul sebagai salah satu langkah pemerintah memotong antrean panjang keberangkatan ibadah haji.
Selain itu juga memberi kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah haji.
Meski begitu, pihaknya meminta pemerintah agar melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup.
Menurut Ace, pentingnya kajian mendalam demi kebaikan masyarakat dan dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan Ibadah Haji itu sendiri.
“Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas,” ucapnya. (be-021)
Discussion about this post