• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Keras, Ozzy Sudiro Tantang Sentul City Adu Data Lahan Palm Boko

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Pernyataan Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan yang membantah tudingan melakukan perusakan lahan Palm Boko milik Ozzy Sudiro membuat tetangga Presiden RI Prabowo Subianto itu meradang.

Menurut Ozzy Sudiro, SHGB 2384 yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2013 yang diklaim Sentul City berasal dari pecahan HGB No.2.

Bahwa Sertifikat HGB no 2 tersebut sudah dibatalkan melalui SK Menteri Agraria BPN No 28/VIII tahun 1999, seluas 4.087.960 M2 Desa Bojong koneng.

“Saya pegang bukti-buktinya dan sudah konsultasi dengan Kementrian ATR/BPN Dirjen Sengketa. Kedua, sertifikat HGB yang menjadi pegangan pihak Sentul City itu juga banyak memiliki kejanggalan dan ketidaklaziman, seperti ditandatangani oleh seorang Kasubsi atau struktur jabatan eselon V di BPN,” ujar Ozzy Sudiro, Rabu (04/11/2026).

Kemudian, lanjut Ozzy, jika dilihat dalam kolam petunjuk terdapat makna isyarat dan bersyarat, lanjutnya, keterangan hasil ukur dilakukan melalui satelit citra terdapat bangunan dan kampung.

BACAJUGA

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026

“Jadi kami bersama 32 KK Warga termasuk sekolah dasar dan mesjid serta lainnya, masuk dalam SHGB 2384, satu hamparan sesuai luas 60.041 M2. Jadi bagaimana mungkin Sentul City belum ada, sekolah, bangunan masyarakat sudah ada.Mari kita buktikan di ranah hukum,” tegasnya.

Area Palem Boko Blok 25, jelas Ozzy, jika dilihat dari gambar ukur masuk dalam HGB No 2384 pecahan dari SHGB No.2 yang sudah dibatalkan oleh BPN pada tahun 1999.

“Diterbitkan kembali tahun 2013 dan dibebankan hak tanggungan 2012 oleh PANIN bank. Baru terbit sudah dapat uang, lalu pertanyaannya bagaiman proses BPHTBnya,sementara fisik bangunan kami kuasai sejak lama dan SPPT kami terus bayar,” paparnya.

Ozzy juga meminta jajaran PT Sentul City kooperatif pada pelaporan dirinya di Ditkrimum Polda Jabar. “Semua bukti-bukti sudah saya serahkan ke jajaran Ditkrimum Polda Jabar, agar semua jelas, seharusnya mereka hadir saat diundang klarifikasi,” paparnya.

Sebelumnya, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan mengatakan, isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng dengan pihaknya.

“Kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sementara terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan surat oper alih garapan bawah tangan, tidak secara otomatis melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah.

“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya. (*)

Tags: bojong konenghambalangOzzy Sudiropalm bokosentul citytetangga Prabowo
Previous Post

Tim Sepak Takraw Kota Bogor Bidik Satu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Related Posts

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Setelah sebelumnya mangkir di panggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, akhirnya datang...

Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya muncul dan buka suara terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2026)...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diam-diam" secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan pemkab Bogor terkait kasus dugaan rasuah pemotongan...

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026
0

BOGOR-MR (29), pelaku pembunuhan  terhadap ARK (19), dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp3...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan di Bank, Uchok Sky Khadafi Minta BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

Keras, Ozzy Sudiro Tantang Sentul City Adu Data Lahan Palm Boko

4 November 2026
Tim Sepak Takraw Kota Bogor Bidik Satu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Tim Sepak Takraw Kota Bogor Bidik Satu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

4 November 2026
Cabor Pencak Silat Porprov XV Jabar 2026 Resmi Dibuka, Jenal Muttaqin: Tuan Rumah Harus Tampil Terbaik

Cabor Pencak Silat Porprov XV Jabar 2026 Resmi Dibuka, Jenal Muttaqin: Tuan Rumah Harus Tampil Terbaik

4 November 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah