BOGOR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sejak Tahun 2021 telah mengamankan 11 Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan oleh pengembang perumahan.
Kepala Bidang PSU pada DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil proses belasan PSU perumahan yang develovernya sudah tidak ada.
“Suka tidak suka, ini sebuah fakta bahwa ada beberapa perumahan yang PSU-nya belum diserahkan tapi developernya sudah entah kemana. Alhamdullilah kami sudah amankan dan proses PSU dari 11 perumahan yang ditinggal oleh develovernya. Dasar kami itu Perbup 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan PSU,” ujar Nunung kepada wartawan.
Ia menambahkan, langkah Pemkab Bogor untuk amankan belasan PSU terlantar tersebut juga lahir berdasarkan campur tangan Kopsurgah KPK.
“Perbup yang mengatur ambil alih PSU terlantar itu berangkat dari diskusi, hasil konsultasi Pemkab Bogor dengan Kopsurgah KPK,” kata Nunung.
Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya dalam menyelamatkan PSU yang ditelantarkan oleh developer perumahan tersebut.
“Ada mekanisme penyelamatan PSU hingga menjadi aset daerah. Kami lakukan teguran sampai tiga kali ke alamat developer yang tercantum. Bukan hanya itu, kami juga lakukan pengecekan di Kemenkumham terkait perusahaan para developer terkait, ternyata tidak ada. Makanya PSU terlantar tersebut diambil alih secara sepihak oleh Pemkab Bogor,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa sikap pemerintah daerah tersebut cerminan hadirnya untuk masyarakat perumahan di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Discussion about this post