JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sidang keberatan tujuh perusahaan terhadap putusan KPPU untuk perkara No 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia akan mulai di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
“Dimulainya proses persidangan terkait keberatan tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi,” sebut KPPU dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023).
Sebagaimana diketahui, KPPU mengeluarkan putusan perkara minyak goreng tersebut pada 26 Mei 2023 lalu, dengan menjatuhkan denda beragam terhadap tujuh terlapor. Mereka terbukti melanggar UU No 5/1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang), dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000.
Ketujuh pelaku usaha terlapor, yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.
Dijelaskan perusahaan terlapor tersebut kemudian menyatakan keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 20 Juni 2023 telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke MA untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MA No 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi KPPU.
Pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah. KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke MA agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU No 15/KPPU-I/2022.
Berdasarkan Penetapan MA telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan Selasa (28/11/2023). (be-021)
Discussion about this post