• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 13, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Didenda Rp71 Miliar, Tujuh Perusahaan Migor Keberatan

Didenda Rp71 Miliar, Tujuh Perusahaan Migor Keberatan
520
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sidang keberatan tujuh perusahaan terhadap putusan KPPU untuk perkara No 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia akan mulai di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

“Dimulainya proses persidangan terkait keberatan tersebut,  setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi,” sebut KPPU dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023).

Sebagaimana diketahui, KPPU mengeluarkan putusan perkara  minyak goreng tersebut pada 26 Mei 2023 lalu, dengan menjatuhkan denda beragam terhadap tujuh terlapor. Mereka terbukti melanggar UU No 5/1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang), dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000.

Ketujuh pelaku usaha terlapor, yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.

Dijelaskan perusahaan terlapor tersebut kemudian menyatakan keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 20 Juni 2023 telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke MA untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MA No 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

BACAJUGA

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

28 Mei 2025
Anindya Bakrie Perkuat Posisi Agung Suryamal dan Maryati Dona Hasanah

Anindya Bakrie Perkuat Posisi Agung Suryamal dan Maryati Dona Hasanah

26 Mei 2025
Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

23 Mei 2025
Prabowo Setujui Proyek Hilirisasi Baterai, Huayou Gantikan LG

Prabowo Setujui Proyek Hilirisasi Baterai, Huayou Gantikan LG

23 Mei 2025

Sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi KPPU.

Pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah. KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke MA agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU No 15/KPPU-I/2022.

Berdasarkan Penetapan MA telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai  melakukan persidangan Selasa (28/11/2023). (be-021)

Tags: KPPUPengadilan niagaperusahaan minyak goreng
Previous Post

Disparbud Gandeng PWI Cari Solusi Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Next Post

Peduli Palestina, Warga Panaragan Galang Dana Bareng Ketua Kawani Sendi Fardiansyah

Related Posts

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum
Jelajah

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

28 Mei 2025
0

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan...

Read more
Anindya Bakrie Perkuat Posisi Agung Suryamal dan Maryati Dona Hasanah
Nusantara

Anindya Bakrie Perkuat Posisi Agung Suryamal dan Maryati Dona Hasanah

26 Mei 2025
0

BANDUNG - Ketua Umum Pusat Kamar Dagang dan Industri, Anindya Bakrie kembali menegaskan kepengurusan sah Kadin Jabar yang dikomandoi Agung...

Read more
Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Jelajah

Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

23 Mei 2025
0

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), serta komunitas bobotoh telah menyepakati sejumlah...

Read more
Prabowo Setujui Proyek Hilirisasi Baterai, Huayou Gantikan LG
Jelajah

Prabowo Setujui Proyek Hilirisasi Baterai, Huayou Gantikan LG

23 Mei 2025
0

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...

Read more

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

SKL Ditahan karena Tunggakan, Masa Depan Siswi SMP YPUI Parung Terancam Tertunda

12 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

Tiga Nama Calon Sekda Mengerucut, Hanafi Tergeser?

12 Juni 2025
Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

Komplotan Curanmor Beraksi di 53 TKP, Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku

11 Juni 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah