• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Februari 8, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Didenda Rp71 Miliar, Tujuh Perusahaan Migor Keberatan

Didenda Rp71 Miliar, Tujuh Perusahaan Migor Keberatan
521
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sidang keberatan tujuh perusahaan terhadap putusan KPPU untuk perkara No 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia akan mulai di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

“Dimulainya proses persidangan terkait keberatan tersebut,  setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi,” sebut KPPU dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023).

Sebagaimana diketahui, KPPU mengeluarkan putusan perkara  minyak goreng tersebut pada 26 Mei 2023 lalu, dengan menjatuhkan denda beragam terhadap tujuh terlapor. Mereka terbukti melanggar UU No 5/1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang), dengan total denda mencapai Rp71.280.000.000.

Ketujuh pelaku usaha terlapor, yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.

BACAJUGA

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025
‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

13 November 2025

Dijelaskan perusahaan terlapor tersebut kemudian menyatakan keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 20 Juni 2023 telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke MA untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MA No 3/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi KPPU.

Pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah. KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke MA agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU No 15/KPPU-I/2022.

Berdasarkan Penetapan MA telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai  melakukan persidangan Selasa (28/11/2023). (be-021)

Tags: KPPUPengadilan niagaperusahaan minyak goreng
Previous Post

Disparbud Gandeng PWI Cari Solusi Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Next Post

Peduli Palestina, Warga Panaragan Galang Dana Bareng Ketua Kawani Sendi Fardiansyah

Related Posts

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
0

BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi...

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
0

BOGOR - Warga di kawasan Puncak sumringah. Jalan tembus Cihanjawar-Citeko (Lingkar Selatan) yang digagas Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera...

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025
0

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti buruknya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek strategis...

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

‎Universitas Pakuan Sampaikan Dukungan dan Keprihatinan atas Insiden yang Menimpa Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis 

13 November 2025
0

BOGOR - Universitas Pakuan menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan salah satu mahasiswi Fakultas...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
‘Upin Ipin’ Versi Kota Bogor Siap Sinergi Bareng PWI

‘Upin Ipin’ Versi Kota Bogor Siap Sinergi Bareng PWI

6 Februari 2026
Kecamatan Bojonggede Kolaborasi Bareng DPTR dan PMC Tanam Pohon di Jalur Bomang

Kecamatan Bojonggede Kolaborasi Bareng DPTR dan PMC Tanam Pohon di Jalur Bomang

5 Februari 2026
Kecamatan Bojonggede Gandeng PMC Hijaukan Jalur Bomang

Kecamatan Bojonggede Gandeng PMC Hijaukan Jalur Bomang

5 Februari 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah