• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 26, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor

Walhi: Pemerintah Tutup Mata Biarkan PT PMC Tindas Warga Sukaluyu Kabupaten Bogor
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR– Directur eksekutif WALHI jawa barat Wahyudin angkat bicara terkait tindakan semena-mena pihak PT PMC terhadap warga Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Hal itu dipicu persoalan lahan garapan yang dimanfaatkan warga untuk tanaman agroforestri diklaim oleh PT PMC sebagai wilayahnya.

PT PMC melakukan Penggusuran lahan dengan alat berat yang di dampingi puluhan oknum preman dan ormas memaksa warga yang bertani untuk mundur serta meninggalkan lahan garapannya.

Hal tersebut bagi Walhi adalah tindakan yang keliru, premanisme, kekerasan serta pemaksaan yang dilakukan oleh PMC membuktikan bahwa situasi tersebut seakan dilegalkan di negeri ini.

BACAJUGA

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

26 September 2026
Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026

“Walhi menilai, kegiatan tersebut ilegal. Tidak di buktikan dengan dokument resmi mereka. Dimana suatu perusahaan meski mengantongi ijin (HGB) tidak dapat semena-mena mengusir warga. Mereka harus memiliki master plan kegiatan yang wajibnya dilengkapi dengan dokument lingkungan. Apalagi wilayah sukajaya masuk pada katogori kawasan resapan air dalam dokument RTRW Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari warga, bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan warga setempat sudah turun menurun bahkan sebelum mengetahui ada ijin HGB yang dikantongi PMC.

Artinya kata dia, selama ini PMC tidak memilki panduan kegiatan yang dimana kurang lebih 25 tahun lamanya lahan yang di klaim dibiarkan begitu saja. Dalih saat ini sudah mau habis masa berlaku HGB nya PMC dengn sporadis menggusur paksa warga dengan cara-cara premanisme serta kekerasan yang berujung luka di beberapa perwakilan masyarakat.

Di sisi lain, ada dugaan pembiaran dari pemerintah daerah yakni pembiaran yang dilakukan oleh pemkab Bogor.

“Walhi Jawa Barat pernah melakukan audiensi dimana fakta yang diceritakan masyarakat telah di sampaikan bahwa warga sudah turun menurun memanfaatkan lahan tersebut, kedua bahwa PMC tidak dapat membuktikan kegiatan mereka disertai dokumen lingkungan. Serta pihak kantah menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum memohonkan permohonan perpanjangan HGB. Hal tersebut mestinya dapat menjadi rujukan untuk menertibkan PMC agar kegiatannya tidak semena-mena,” tegasnya.

Dengan hal tersebut, Walhi Jabar mengutuk keras dugaan kekerasaan yang di lakukan oleh PMC serta mendesak pemerintah agar segera menertibkan kegiatan ilegal PMC yang tidak disertai Master plan serta melengkapi dokumen lingkungan. (Rizky)

Tags: bpnbupati bogorkabupaten bogorPT PMCtanah garapanwalhiwalhi jabar
Previous Post

Sambangi PWI Kota Bogor, Tantan Sulthon Bukhawan Beberkan 5 Program Unggulan ‘PWI Jabar Istimewa’

Next Post

Pemkot Bogor Mulai Pembangunan Akses Jalan 480 Meter Menuju Pusat Pemerintahan Terpadu di Katulampa

Related Posts

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

26 September 2026
0

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN)...

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
0

CIBINONG – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melaksanakan rangkaian kegiatan operasional dan...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Kasus Dugaan Upah Pungut Bappenda dan Smartboard Disdik Bogor Jadi Bidikan KPK Selanjutnya

24 September 2026
0

BOGOR-Dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
0

BOGOR–Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan mirip vila yang di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas mewah yang diduga untuk warga binaan saat...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar, Pihak Pepen Firdaus Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

26 September 2026
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

26 September 2026
Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

26 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah