BOGOR – Jajaran Forkopimda Kota Bogor yang hendak mengeksekusi pembukaan akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, mendapatkan perlawanan dari pengelola Plaza Jambu Dua, Senin (20/05/2014).
Pihak pengelola Plaza Jambu Dua didampingi tim legalnya semula menolak upaya pembukaan akses jalan oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor.
Mereka bersikukuh tidak memberikan akses jalan untuk kepentingan masyarakat umum itu. Setelah terjadi perdebatan yang alot, akhirnya Pemkot Bogor akhirnya membuka paksa besi barikade yang menutup jalan.
Puluhan anggota Satpol PP Kota Bogor, bahu-membahu membuka dan memindahkan barikade rangka besi tersebut.
Pemkot Bogor Bongkar Paksa Penutupan Akses Jalan di Plaza Jambu Dua
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh pengelola Plaza Jambu Dua sehingga mengganggu kepentingan warga sekitar.
“Pembukaan ini dasarnya terkait dengan site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua. Site plan yang dimiliki adalah site plan lama, yang masih memfungsikan ini sebagai jalan,” ujar Agustian Syah didampingi jajaran Pemkot Bogor.
Agustian Syach membenarkan jika PT. GAW mengajukan permohonan pembuatan site plan baru. Namun, sampai saat ini masih belum diproses oleh Pemkot Bogor, sehingga tidak ada hak dari PT. GAW untuk menetapkan sesuai dengan ketetapan yang disetujui sebelumnya.
“Memang secara kepemilikan, tanah ini adalah tanah PT. GAW sesuai dengan SHGB yang dimiliki oleh mereka seluas 10.018 meter persegi. Namun dalam site plan yang dimilikinya bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan, dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang,” ungkapnya.
“Jadi secara sepihak PT. GAW akan mengganggu kepentingan warga yang ada di area sini, sehingga kami setelah melakukan kajian dari DPMPTSP, Dishub, dan Forkopimda menyampaikan bahwa ini harus dibuka,” tambahnya.
Agustian Syach menekankan bahwa PT. GAW harus kembali mengajukan proses pembuatan izin baru, termasuk site plannya. Kemudian nanti akan dirumuskan oleh tim dari Pemkot Bogor sampai mana batas yang bisa disetujui.
“Jadi mereka mengajukan site plan baru memang ini sudah ditutup akses jalannya. Tapi kan ditolak, belum diproses oleh Pemkot Bogor sehingga tidak ada hak untuk melakukan penutupan jalan. Kami menghargai ini adalah tanah, lahan, miliki PT. GAW tetapi tolong hormati juga site plan yang dipegang saat ini, yakni site plan 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustian Syach meminta sebelum site plan baru dipenuhi Pemkot Bogor, pihak Plaza Jambu Dua tidak langsung melakukan penutupan secara sepihak sampai berdampak pada aktivitas yang ada di area sini.
Jika pihak Plaza Jambu Dua menutup jalan kembali secara sepihak, masih kata Agustian Syach, sebelum site plan yang mereka ajukan dan disetujui, artinya mereka melanggar kembali ketetapan yang sudah disepakati dalam site plan 2019.
Saat ini, jelasnya, Pemkot Bogor mengkaji terus segala bentuk proses permohonan perizinan dari PT. GAW.
“Kami lihat sudah dalam pembangunan ada berapa penambahan sayap yang mungkin dari site plan awal. Jadi sama-sama lah. Site plan kami proses, kami bahas. Tapi tolong juga kepentingan warga jangan sampai terganggu. Pemkot ini bertindak untuk kepentingan warga masyarakat,” tegasnya. (be-007)
Discussion about this post