BOGOR – Polresta Bogor Kota secara resmi meluncurkan aplikasi Sikasep. Layanan digital berbasis teknologi itu, kini hadir untuk memudahkan layanan pembuatan surat keterangan kehilangan sebagai syarat kelengkapan pemberkasan administrasi masyarakat.
Itu artinya, warga Kota Bogor tak perlu lagi repot datang ke Polresta Bogor Kota jika ingin membuat surat keterangan kehilangan berkas administrasi penting seperti KTP, ATM dan surat menyurat administrasi lainnya. Jadi, sambil rebahanpun, warga bakal dilayani dengan baik.
Sikasep merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat melaunching aplikasi teranyarnya, Selasa (28/05/2024).
Kombes Bismo mengatakan, aplikasi Sikasep merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian seperti pengaduan, permohonan surat kehilangan, serta informasi tentang lalu lintas dan keamanan lingkungan,” ujar Kombes Bismo.
Adapun berbagai fitur yang terdapat di aplikasi Sikasep diantaranya fitur pengaduan masyarakat, informasi lalu lintas, permohonan surat kehilangan, notifikasi keamanan, pelayanan SIM dan SKCK serta fitur unggulan lainnya. “Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” jelasnya.
Kombes Bismo lebih lanjut menjelaskan, aplikasi Sikasep sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store. Ia mengajak seluruh warga Bogor untuk memanfaatkan aplikasi ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya Kota Bogor yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Terdapat 18 item yang bisa dilaporkan melalui SIKASEP, yaitu e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, Surat Izin Mengemudi (SIM), buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkrip nilai dan SKUN.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengapresiasi terobosan inovasi teknologi aplikasi Sikasep yang dilaunching Polresta Bogor Kota. Menurutnya, seiring dengan perkembangan, teknologi memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari dan telah mengubah cara dalam berkomunikasi, bekerja, belajar dan menjalani kehidupan sehari-hari.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polresta Bogor Kota yang melaunching aplikasi SIKASEP,” katanya.
Hadirnya aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan kehilangan. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polresta Bogor Kota.
Hery mengungkapkan, program tersebut tentunya sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik merupakan dasar pelaksanaan tugas Polri, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu sejalan dengan roadmap pelayanan publik tahun 2020- 2025, yaitu Pelayanan Publik Berkualitas Dunia.
Hery berharap di era yang serba digital saat ini, lebih banyak inovasi yang tercipta, baik berbentuk aplikasi maupun bentuk digital lainnya yang dapat mempermudah dan membantu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. “Semoga dengan adanya aplikasi ini tidak ada masyarakat yang repot-repot datang ke kantor polisi bulak balik mengurusi kehilangan dokumen, tidak sulit, tidak ada biaya karena ini gratis,” ujarnya.
Perlu dicatat, dalam melaporkan kehilangan masyarakat harus mengisi kolom data diri yang disediakan serta mengunggah bukti kehilangan dokumen pada aplikasi. Selanjutnya di cek dan diverifikasi dalam waktu 15 menit oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota.
Kemudian bisa dibawa ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk mendapat dokumen pengganti. Bagi institusi yang ingin mengetahui laporan yang disampaikan asli atau palsu bisa dilakukan dengan melakukan scanning pada barcode. (be-007)
Discussion about this post