BOGOR – Bejad, perilaku cabul Abah Oyan (55) yang gemar mencabuli anak-anak perempuan yang menyewa sepeda listrik miliknya kini membuatnya harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Predator seks yang sangat berbahaya itu berhasil dibekuk jajaran Polresta Bogor Kota dan terancam 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Aksi bejat yang terjadi di wilayah Situpete, Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor itu terungkap, usai salah satu anak melaporkan kepada orang tuanya. Berbekal kesaksian anaknya, warga lantas melaporkannya ke Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus Abah Oyan yakni mengiming-imingi ketika ada anak yang akan menyewa sepeda listrik dengan memberikan bonus waktu.
“Jadi pelaku ini modusnya memberi bonus waktu penyewaan sepeda listrik yang dilakukan korban, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan pencabulan seperti mencium pipi, meremas payudara dan memegang kemaluan korban,” ujar Kombes Bismo di mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/05/2024).
Kombes Bismo menjelaskan, bonus waktu yang diberikan pelaku kepada korbanya, terjadi saat ada seorang anak yang akan menyewa sepeda listrik satu jam dengan tarif Rp15 ribu. Para korban akan diberikan waktu tambahan lebih lama sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya. “Pelaku ini memang sering menyewakan sepeda listrik kepada anak-anak dan membuka warung kelontong juga. Aksinya dilakukan di warung itu,” jelasnya.
Menurut Kombes Bismo, motif pelaku dilatarbelakangi hasrat seksualitasnya yang tak tersalurkan. Belakangan diketahui, Abah Oyan masih berstatus lajang. “Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mengimbau agar para orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar,” katanya. (be-007)
Discussion about this post