BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti buruknya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek strategis yang tengah berjalan. Salah satu yang disorot adalah proyek revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana.
Ketua Komisi III, Heri Cahyono, menilai pelaksana proyek seolah tidak menghargai kerja keras DPRD dan Pemerintah Kota Bogor yang telah berjuang keras mencari tambahan anggaran di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Upaya mencari anggaran itu kami lakukan demi masyarakat, agar hasil pembangunan bisa maksimal. Tapi kalau di lapangan kontraktor bekerja asal-asalan, sama saja tidak menghargai jerih payah kami yang rapat sampai larut malam. Kalau seperti ini, kontraktor bandel mending di-blacklist saja, jangan dikasih kerjaan lagi,” tegas Heri, Kamis (13/11).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai instansi teknis yang menaungi proyek. Menurutnya, dinas seharusnya lebih proaktif melakukan pengawasan dan memberi teguran keras jika ditemukan pelanggaran.
“Kami pernah sidak ke proyek revitalisasi GOR Indoor B, pekerjanya malah tidur. Ditanya siapa penanggung jawabnya, nggak ada yang tahu. Ini kan keterlaluan,” ucap Heri.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Subhan, menegaskan bahwa kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3 sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Minimal harus ada tenaga ahli K3 umum. Saat proses lelang, harusnya ada yang memverifikasi kepemilikan K3, dan saat pelaksanaan proyek, PPK wajib memastikan SOP K3 diterapkan,” tegas Subhan.
Ia menilai, temuan DPRD saat sidak menjadi bukti lemahnya pengawasan. Menurutnya, PPK dan konsultan pengawas seharusnya ikut dievaluasi karena lalai menjalankan tugas.
“Pekerja di lapangan tidak pakai helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Ini fatal. PPK nggak bisa lepas tangan, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, membenarkan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi.
“Sesuai aturan, setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3. Kami sudah beberapa kali meninjau proyek Mila Kencana dan belum menemukan adanya tenaga ahli K3 di sana. Padahal secara administratif itu wajib,” ungkap Irfan.
Ia menambahkan, alat pelindung seperti rompi dan helm sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, sehingga tidak ada alasan bagi kontraktor untuk mengabaikan keselamatan pekerja.
“Rompi, helm, sepatu safety semua sudah dianggarkan. Jadi, penerapan K3 itu bukan pilihan, tapi kewajiban. PPK dan pengawas proyek harus memastikan hal ini berjalan,” tegasnya.
Irfan juga menyebut bahwa Pemkot Bogor ke depan akan memperketat aturan agar setiap proyek konstruksi wajib memiliki petugas dan tenaga ahli K3 sejak proses pelelangan.
“Ini jadi catatan penting. Semua proyek konstruksi ke depan harus mematuhi ketentuan K3 tanpa kompromi,” tandasnya.




















Discussion about this post