BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal perdagangan susu kedaluwarsa yang dimanipulasi label tanggalnya. Sebanyak 404 dus susu berbagai kemasan diamankan dari dua lokasi, yakni di Kota Bogor dan Kota Depok.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di Toko Farhan atau dikenal dengan Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 38 dus susu kemasan botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk, yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya agar tampak masih layak konsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan produk susu reject dengan harga murah dan label kedaluwarsa yang tidak wajar.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami menemukan adanya indikasi manipulasi label kedaluwarsa pada produk susu. Dari pengembangan penyelidikan, kami menuju gudang lain di wilayah Depok,” ujar AKP Aji.
Gudang Susu di Depok
Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, milik Toko Azkiah Shop yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Fitria. Di tempat ini ditemukan 300 dus susu kotak Indomilk yang juga diduga telah mengalami penggantian label kedaluwarsa.
Berdasarkan keterangan Fitria, produk tersebut diperoleh dari Fitriawati, yang mengaku membelinya dari seorang sales yang tidak diketahui identitas dan alamatnya. Modus yang digunakan adalah dengan menghapus label tanggal lama dan menggantinya dengan yang baru agar produk tampak layak edar.

Lima Orang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Muhammad (53 tahun)
Fitria (27 tahun)
Ilham
Khairil Anwar
Fitriawati
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa:
38 dus susu botol Indomilk
66 dus susu kotak Indomilk
300 dus susu kotak Indomilk dari gudang Depok
Seluruh produk tersebut dijual dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton, sehingga memunculkan kecurigaan dari pelaku usaha lain di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Ancam Kesehatan dan Hukum Berat
Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa konsumsi produk kedaluwarsa, terutama susu, sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk yang sudah melebihi masa simpan berisiko terkontaminasi bakteri seperti Salmonella Paratyphi, yang bisa menyebabkan keracunan serius bahkan kematian.
“Produk pangan kedaluwarsa harus melalui uji laboratorium. Jika ada kontaminasi biologis atau kimia, dampaknya bisa sangat fatal,” kata Jeffeta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolresta Bogor Kota melalui Satreskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk pangan, terutama susu kemasan. Warga diminta untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga sedang menelusuri jaringan pemasok ilegal yang diduga masih beroperasi di kawasan Jabodetabek. (tri)





















Discussion about this post