BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memberlakukan sistem satu arah di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, terhitung mulai Rabu (18/6/2025) besok.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penataan arus lalu lintas di kawasan simpang Paledang yang kerap padat kendaraan.
Dengan skema baru ini, kendaraan dari arah Jembatan Merah tidak lagi diperbolehkan langsung berbelok kiri ke Jalan Mayor Oking.
Pengendara diwajibkan memutar terlebih dahulu melalui Jalan M.A. Salmun. Rekayasa ini diberlakukan sepanjang hari untuk mengurangi kepadatan di titik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengatakan bahwa pemberlakuan sistem satu arah merupakan hasil rapat Forum Lalu Lintas (Forum Lalin) bersama Polresta Bogor Kota.
“Personel Dishub akan berjaga di beberapa titik, khususnya di sekitar ruas Jalan Mayor Oking, untuk membantu pengendara dan mengawasi pelaksanaan uji coba ini,” ujarnya.
Marse berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah rekayasa ini untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
“Ini bagian dari uji coba untuk penertiban arus lalu lintas sekitar simpang Paledang. Mohon dukungan dan kerja samanya dari masyarakat,” pungkasnya.



















Discussion about this post