• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kedaluwarsa, 404 Dus Diamankan

Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Susu Kedaluwarsa, 404 Dus Diamankan
507
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal perdagangan susu kedaluwarsa yang dimanipulasi label tanggalnya. Sebanyak 404 dus susu berbagai kemasan diamankan dari dua lokasi, yakni di Kota Bogor dan Kota Depok.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di Toko Farhan atau dikenal dengan Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 38 dus susu kemasan botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk, yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya agar tampak masih layak konsumsi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan produk susu reject dengan harga murah dan label kedaluwarsa yang tidak wajar.

“Setelah dilakukan penelusuran, kami menemukan adanya indikasi manipulasi label kedaluwarsa pada produk susu. Dari pengembangan penyelidikan, kami menuju gudang lain di wilayah Depok,” ujar AKP Aji.

BACAJUGA

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026

Gudang Susu di Depok

Polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, milik Toko Azkiah Shop yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Fitria. Di tempat ini ditemukan 300 dus susu kotak Indomilk yang juga diduga telah mengalami penggantian label kedaluwarsa.

Berdasarkan keterangan Fitria, produk tersebut diperoleh dari Fitriawati, yang mengaku membelinya dari seorang sales yang tidak diketahui identitas dan alamatnya. Modus yang digunakan adalah dengan menghapus label tanggal lama dan menggantinya dengan yang baru agar produk tampak layak edar.

Dua tersangka kasus perdagangan susu kadaluwarsa di tangkap, Selasa (17/6/2025). foto : tri | bogorexpose

Lima Orang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Muhammad (53 tahun)

Fitria (27 tahun)

Ilham

Khairil Anwar

Fitriawati

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa:

38 dus susu botol Indomilk

66 dus susu kotak Indomilk

300 dus susu kotak Indomilk dari gudang Depok

Seluruh produk tersebut dijual dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton, sehingga memunculkan kecurigaan dari pelaku usaha lain di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Ancam Kesehatan dan Hukum Berat

Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa konsumsi produk kedaluwarsa, terutama susu, sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk yang sudah melebihi masa simpan berisiko terkontaminasi bakteri seperti Salmonella Paratyphi, yang bisa menyebabkan keracunan serius bahkan kematian.

“Produk pangan kedaluwarsa harus melalui uji laboratorium. Jika ada kontaminasi biologis atau kimia, dampaknya bisa sangat fatal,” kata Jeffeta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Bogor Kota melalui Satreskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk pangan, terutama susu kemasan. Warga diminta untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga sedang menelusuri jaringan pemasok ilegal yang diduga masih beroperasi di kawasan Jabodetabek. (tri)

Tags: Bogor exposeperdagangan susuPolresta Bogor KotaSusukadaluarsa
Previous Post

Zenal Abidin Apresiasi Inovasi Imigrasi dan Pemkot Bogor Hadirkan Pelayanan Paspor Simpatik

Next Post

Mayor Oking Kota Bogor Berlaku Satu Arah Mulai Rabu, Kendaraan dari Arah Jembatan Merah Tak Bisa Masuk

Related Posts

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

Target Rekor MURI, Pemkab Bogor Hadirkan Rangkaian Acara Meriah di HJB ke-544

17 Mei 2026
0

BOGOR- Mengusung tema “Bergerak Serempak, Nyata Berdampak”, Kabupaten Bogor bersiap menyambut perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang jatuh pada...

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

KDM Enggan Ditekan, Pilih Kaji Ulang Jalan Tambang

16 Mei 2026
0

BOGOR – Gelombang demonstrasi pembukaan tambang di Bogor, tak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gentar. Ia justeru bakal mengkaji...

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

Sah! Ahmad Fikri Assegaf Nahkodai PERADI 2026-2031

25 April 2026
0

JAKARTA- Ahmad Fikri Assegaf SH, LLM.  resmi menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026–2031. Dirinya berhasil meraih 1.155 suara mengalahkan...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah