• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

8 Tersangka Ditetapkan KPK dalam OTT Suap HGB Summarecon Bogor

8 Tersangka Ditetapkan KPK dalam OTT Suap HGB Summarecon Bogor
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara setelah KPK memeriksa serta memanggil sebanyak 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (15/9/2026).

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

BACAJUGA

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Setelah menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026. Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kata Taufik, KPK membagi konstruksi perkara ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan pihak penerima. Untuk klaster pemberi, ADR bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian sesuatu dalam perkara tersebut.

Sementara pada klaster penerima, KPK menetapkan SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF sebagai pihak yang diduga menerima atau terkait dengan penerimaan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, lanjut Taufik, ADR bersama LFI selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sedangkan untuk klaster penerima, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Mereka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)

Tags: bpnbupati bogorgolkarHgbkabuoaten bogorkasus suapKPKmafia tanahsengketa tanahsummarecon
Previous Post

Irit Bicara, Soal Korupsi di Kabupaten Bogor, Sastra: Semua Diserahkan ke KPK

Next Post

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus Suap HGB Summarecon Bogor

Related Posts

Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan PBJ, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor

Diperiksa KPK, Jaro Ade Ungkap Materi yang Ditanyakan Penyidik

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Setelah sebelumnya mangkir di panggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, akhirnya datang...

Dirasa Aman, Akhirnya Bupati Rudy Angkat Bicara Terkait KPK Geledah Tiga Kantor di Kabupaten Bogor

Usai Diperiksa KPK di Polres Bogor, Bupati Bogor Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

31 Oktober 2026
0

BOGOR-Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya muncul dan buka suara terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2026)...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

Sakti, KPK Senyap Periksa Bupati Bogor, Bisa Request Tempat di Polres Bogor

30 Oktober 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diam-diam" secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan pemkab Bogor terkait kasus dugaan rasuah pemotongan...

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Terbukti Mambunuh ARK, Pelaku MR Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

30 Oktober 2026
0

BOGOR-MR (29), pelaku pembunuhan  terhadap ARK (19), dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp3...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Skuad Bola Basket Putra Kabupaten Siap Jaga Tren Positif, Usai Pecundangi Kabupaten Garut 68-41

Skuad Bola Basket Putra Kabupaten Siap Jaga Tren Positif, Usai Pecundangi Kabupaten Garut 68-41

2 November 2026
Kota Bogor Pecundangi Kabupaten Bogor di Laga Derby Bogor Raya Cabor Hockey Putra

Kota Bogor Pecundangi Kabupaten Bogor di Laga Derby Bogor Raya Cabor Hockey Putra

2 November 2026
Amankan Tiket Semifinal, Fighter Muaythai Putri Kabupaten Bogor Indah Marini Singkirkan Juara BK Porprov

Amankan Tiket Semifinal, Fighter Muaythai Putri Kabupaten Bogor Indah Marini Singkirkan Juara BK Porprov

2 November 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah