JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap tak masalah penjualan galon dengan sistem habis tukar selama konsumen setuju dengan sistem tersebut.
“Sepanjang konsumen menyetujui model penjualan itu, tidak ada masalah,” kata Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, seperti dilansir laman BPKN, Rabu (3/8/2023).
Apalagi produsen galon sudah terbuka dan mengumumkan model penjualan galon guna ulang.
Namun, ia berharap produsen galon harus aktif mendidik publik, terkait standar penanganan galon yang sehat.
“Harus ada pendidikan ke distributor ke pengecer serta termasuk pendidikan kepada konsumen,” katanya mewanti-wanti publik untuk berpantang membeli galon yang lama terkena siraman matahari ataupun galon yang kemasannya sudah kadaluarsa.
Sebab setiap galon, ada masa kadaluwarsanya. Karena itu, pihaknya menyarankan agar produsen disiplin dalam menarik peredaran galon yang sudah kadaluwarsa.
Revisi UUPK
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengaku kewenangan dan kapasitasnya masih terbatas dalam merespon keluhan tersebut.
“Percepat revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan beri hak eksekutorial kepada BPKN,” kata Kepala BPKN, Rizal E. Halim, saat dimintai komentarnya terkait isu penjualan galon bekas pakai.
Ia menjelaskan percepatan revisi UU No 8/1999 tersebut diperlukan untuk mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen.
“Tujuan untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa,” katanya.
Ia menambahkan dengan revisi UU Perlindungan Konsumen nantinya bisa mengakomodir perkembangan mutakhir di tengah masyarakat. Termasuk soal kerugian konsumen dari membeli galon bekas pakai. (be-021)
Discussion about this post