JAKARTA – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi iklan di Bank Jabar Banten (BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar itu sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Yenti menilai perkembangan penyidikan terhadap Ridwan Kamil terkesan mandek.
“Proses ini sudah menunjukkan tanda-tanda serius, tetapi tampaknya ada kemunduran dalam perkembangannya,” kata Yenti kepada wartawan, Kamis, 9 April 2025.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil dan kantor BJB menunjukkan adanya komitmen dalam penanganan kasus. Namun, ia menekankan pentingnya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Temuan transaksi dana non-budgeter serta penyitaan deposito sebesar Rp75 miliar dinilai Yenti sebagai indikasi kuat bahwa praktik korupsi ini melibatkan lebih banyak pihak dari yang telah terungkap.
“Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, itu berarti tingkat korupsi semakin tinggi,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik korupsi terus menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Yenti mengajak semua pihak untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kasus korupsi iklan BJB menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan korupsi yang mencoreng institusi pemerintahan di Indonesia.





















Discussion about this post