BOGOR – Terbongkarnya bisnis esek-esek berbasis daring di Apartemen Bogor Valley Tanah Sareal Kota Bogor, rupanya bukan yang pertama kali. Sudah sejak lama terendus ada praktik prostitusi, namun layanan haram di apartemen yang sama tetap ada, seperti tak tersentuh hukum.
Gilanya, Polresta Bogor Kota mengungkapkan praktik prostitusi di apartemen tersebut adalah yang ketiga kalinya sejak 2021. “Untuk tindakan pengungkapan dugaan kegiatan prostitusi sudah tiga kali dalam kurun waktu 2021 sampai dengan sekarang sekarang di mana TKP-nya adalah Apartemen Bogor Valley,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (5/4/2023).
Bismo mengatakan, maraknya praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley diduga disebabkan terlalu mudahnya akses ke apartemen hanya bermodal KTP saja. “Mudahnya akses masyarakat/bukan pemilik unit ke apartemen hanya dengan menyimpan KTP, sehingga memudahkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan unit apartemen untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan,” kata Bismo.
Bismo mengatakan, pihaknya melakukan operasi setelah mendapatkan informasi bahwa Apartemen Bogor Valley kerap dijadikan tempat transaksi prostitusi online. Di sisi lain, sejumlah penghuni pernah mengadukan hal serupa kepada DPRD Kota Bogor.
“Rencana tindak lanjut, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada pihak manajemen mengenai aturan penyewaan unit apartemen kepada pihak lain dan bagaimana pengaturan aksesibilitas masyarakat yang tidak berkepentingan bisa mudah keluar-masuk ke unit apartemen,” kata Kombes Bismo.
Pengelola Apartemen Tantang Polisi dan Satpol PP Sering-Sering Razia
Sementara pengelola apartemen mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut. Aparat juga diminta sering-sering melakukan razia untuk mencegah prostitusi di Apartemen Bogor Valley.
“Kami apresiasi kepada Kepolisian Kota Bogor dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan penangkapan tersebut. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kami demi kenyamanan para penghuni di BVA (Bogor Valley Apartemen),” kata salah satu pengelola Apartemen Bogor Valley, Surya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (5/4/2023).
Surya menyebutkan, penangkapan tersebut terjadi pada minggu (2/3/2023) dini hari. Ia membenarkan penangkapan tersebut, namun ia tidak berada di lokasi ketika polisi dan aparat lain melakukan operasi. “Iya betul, tapi saya tidak ikut. Karena posisi tidak ada di tempat,” terangnya.
Surya berharap, pengungkapan praktik prostitusi tersebut memberi efek jera bagi para pelaku. Ia juga berharap polisi atau Satpol PP melakukan razia secara rutin. “Harapan kami, ini akan membuat efek jera dan semoga tidak ada lagi praktek prostitusi di BV dan kami berharap dapat dilakukan razia rutin secara berkala,” kata Surya.
Dalam Aplikasi Michat, Bisnis Layanan Seks Ada di Setiap Sudut Bogor
Rupanya, aplikasi Michat ini digunakan para oknum sebagai akses terselubung bisnis seks di Bogor. Nyaris di setiap sudut Kota Bogor, terdapat wanita yang menjajakan dirinya. Ada juga mucikari yang berpura-pura menjadi wanita untuk menggaet setiap lelaki hidung belang yang haus layanan seks.
Dalam kasus ini, polisi hanya berhasil menangkap dua orang muncikari. Muncikari tersebut menjual wanita ‘open BO’ dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp 1 juta untuk layanan shorttime. Para mucikari asal Kecamatan Tanah Sareal (Tansa), Kota Bogor itu berani berjualan secara terang-terangan melalui aplikasi Michat.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilha mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau mucikari pada Minggu (2/4/2023) dini hari di Apartemen Bogor Valley.
“Dimana korban atas nama SJ, (memesan wanita) melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Rizka menyebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang pria dengan inisial FE dan YM. Yang mana FE bertugas sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut. (be-007/dtk/okz/net)
Discussion about this post