JAKARTA – DPR akan membahas usulan kenaikan Ongkos Naik Haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi sekitar Rp105 juta/jemaah. DPR meminta kenaikan biaya tersebut harus mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah.
“Kami harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023), menanggapi usulan Kemenag menaikkan biaya haji tahun depan menjadi sekitar Rp105 juta/ jemaah.
Menurutnya, usulan biaya haji tahun 2024 ini berarti naik sekitar Rp25 juta dari biaya sebelumnya Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
“Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH,” tandasnya.
Termasuk akan dibahas proporsinya, seperti berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ace menjelaskan BPIH dikelompokan dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Ace menyebut Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.
“Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri,” jelas Ace. (be-021)
Discussion about this post