BOGOR — Puluhan warga Desa Kota Batu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor pengembang perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) yang dikelola PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP) di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (15/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan memprotes dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 3.000 meter persegi yang berada di kawasan Pasar Bersih.
Lahan tersebut disebut merupakan milik Abdul Santoso, warga setempat. Warga menuding pihak pengembang telah menggunakan lahan itu sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin, yang kemudian menimbulkan keresahan lingkungan di sekitar lokasi.
Perwakilan ahli waris, Cecep, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas pembuangan sampah kepada pengembang, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Namun, upaya itu tidak memperoleh tanggapan berarti.
“Karena tidak ada penanganan, warga akhirnya membersihkan sampah secara swadaya. Kami kerja bakti karena sampah itu bukan berasal dari kami, melainkan dari pihak BNR,” ujar Cecep di lokasi.
Persoalan semakin memanas ketika setelah pembersihan dilakukan, warga menemukan patok dan papan bertuliskan kepemilikan PT GAP di atas lahan tersebut. Kejadian itu memicu protes karena keluarga Abdul Santoso mengaku masih memegang sertifikat asli atas tanah dimaksud.
“Kalau memang sudah ada transaksi, seharusnya surat tanah tidak lagi ada pada kami. Ini menunjukkan ada dua sertifikat di lahan yang sama. Kami menilai ini penyerobotan,” kata Cecep.
Menurut Cecep, pihak PT GAP mengklaim telah melakukan transaksi atas lahan tersebut, namun keluarga pemilik lahan merasa tidak pernah menjual maupun menyerahkan tanah kepada pihak manapun. Karena itu, warga menuntut dilakukannya mediasi terbuka antara kedua belah pihak untuk memastikan keabsahan dokumen masing-masing.
“Kami siap adu data. Bawa dokumen yang dimiliki, dan kami pun akan menunjukkan surat asli yang sah,” ujarnya.
Warga yang datang ke kantor pengembang diterima oleh perwakilan perusahaan, di antaranya Firman dan General Manager PT GAP. Namun, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Graha Andrasentra Propertindo maupun dari pihak pemerintah daerah terkait langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut. (tri)





















Discussion about this post